"Pembatalan SEB itu seharusnya tidak dilakukan pada saat ini, karena beberapa wilayah telah melaksanakan tahapan pilkada," kata Zamzami yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kota Tanjungpinang.
SEB antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) disepakati pada 9 Desember 2009 untuk melibatkan kembali Panwaslu Legislatif 2009 dalam pelaksanaan pilkada. Sementara pembatalan SEB dilakukan KPU melalui surat Nomor 50/KPU/KPU II/2010.
Dia menyesalkan sikap KPU yang membatalkan SEB saat penyelenggara pemilu di daerah sedang melaksanakan tahapan pilkada.
"KPU tidak memiliki sikap yang jelas. Bila tidak menyetujui panwaslu kepala daerah dibentuk berdasarkan SEB, maka seharusnya hal itu dilakukan sebelum memasuki tahapan pilkada," katanya.
Pembatalan SEB seharusnya tidak hanya dilakukan oleh KPU, karena dibuat bersama dengan Bawaslu. Pembatalan SEB yang hanya dilakukan KPU dapat menimbulkan permasalahan antara KPU dan Bawaslu, karena kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan masing-masing dalam membentuk panwaslu pilkada.
Panwaslu merasa pembatalan SEB tidak mempengaruhi kinerja mereka. Sementara bila SEB dibatalkan, maka KPU dapat mengusulkan enam calon anggota Panwalu Kepulauan Riau kepada Bawaslu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tiga orang berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Permasalahan akan bermunculan bila Bawaslu tidak bersedia melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Panwaslu yang diusulkan KPU. Sementara jika SEB dibatalkan, maka keabsahan keanggotaan panwaslu kepala daerah diragukan.
"Tentunya akan menjadi permasalahan yang rumit bila hal tersebut terjadi. Sementara pilkada akan dijadwalkan dilaksanakan 26 Mei 2010," ujarnya. (NP/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010