Padang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyatakan pihaknya siap menangani 130 kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada tahun 2010.

"Kami hanya mampu menangani 130 sengketa dari 244 pilkada pada tahun 2010," katanya kepada ANTARA setelah memberikan kuliah umum di Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, Sumatra Barat, di Padang, Kamis.

Ketua MK bersama para hakim konstitusi lainnya melakukan kunjungan kerja ke Sumatra Barat untuk menghadiri pengukuhan gelar profesor Saldi Isra di Universitas Andalas (Unand) dan kuliah umum di IAIN Imam Bonjol Padang.

Setelah berbicara dalam kuliah umum bertema "Pelaksanaan Tugas MK dan Perkembangan Ketatanegaraan Terkini" itu, ia memperkirakan potensi sengketa PHPU pilkada akan didominasi ketidaksiapan pihak-pihak yang menerima kekalahan.

"Kesukaan kita itu, kalau kalah tidak mau terima, dan mesti berpekara," ujarnya.

MK mendasarkan pengalaman pada bulan November 2008 dari 32 pilkada diselenggarakan di Indonesia terdapat 27 pilkada yang dipersengketakan.

"Karena itu, kami (MK) mengantisipasi sekitar 30-50 persen dari jumlah pilkada berperkara yang dimohonkan ke MK," katanya.

Namun demikian, MK siap manangani sengketa pilkada yang jumlahnya hanya sampai 130 kasus.

Ia mengatakan MK selama ini telah mempersiapkan sistem untuk menangani semua sengketa PHPU, baik pilkada yang dilakukan secara serentak ataupun tidak.

Data MK sepanjang 2010 mencatat 244 pilkada yang terdiri dari tujuh pemilihan gubernur/wakil gubernur dan 237 pemilihan tingkat kabupaten/kota.

(T.K-SA/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010