Semarang (ANTARA News) - Komite Pemberantasan dan Penyelidikan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai bahwa sudah sepantasnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menerima vonis 18 tahun.

Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya menduga Antasari ada masalah dan indikasi tersebut sangat kuat.

"Oleh karena itu, putusan majelis hakim yang memvonis Antasari sudah selayaknya diterima," katanya.

Kamis (11/2), Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Eko Haryanto mengatakan, sudah seharusnya KPK dibersihkan dari orang-orang yang bermasalah dan keberadaan KPK tidak ada hubungannya dengan Antasari.

"Apalagi, Nasaruddin sebelumnya dikenal sebagai makelar kasus. Jika Antasari atau jaksanya banding, itu adalah hak dia. Akan tetapi bagi kami, hukuman itu memang sudah selayaknya," katanya.

Eko Haryanto menambahkan, langkah lain untuk membersihkan KPK adalah penyidik dan penuntut dari lembaga penegak hukum baik itu kejaksaan maupun dari kepolisian.

"Kami mewacanakan agar KPK bersih dari penyidik dan penuntut dari lembaga penegak hukum lainnya, karena hal tersebut akan mempengaruhi loyalitas yang bersangkutan," katanya.

Hal yang harus terwujud ke depan yakni penyidik dan penuntut yang independen, hal tersebut dapat terwujud jika ada perubahan UU KPK.

"Selama ini yang berlaku adalah penyidik dan penuntut pinjam pakai. KPK meminjam dari lembaga penegak hukum lain, jika yang bersangkutan bermasalah dikembalikan," katanya.
(U.N008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010