Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Sabtu terdapat tambahan sebanyak 140 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.

"Dari 140 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, terbanyak dari Kabupaten Gianyar (39), disusul Tabanan (19), Denpasar (19), Buleleng (17), Jembrana (14), Bangli (10), Karangasem (9), Badung (6), Klungkung (6) dan satu orang dengan domisili dari luar Bali," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Sabtu.

Dengan demikian, secara kumulatif pasien positif COVID-19 yang telah sembuh menjadi 6.213 orang (81,45 persen)

Selain ada tambahan pasien yang sembuh, pada Sabtu juga dilaporkan penambahan kasus baru sebanyak 85 orang karena transmisi lokal yang tersebar di Kabupaten Tabanan (3), Badung (18), Denpasar (19), Gianyar (21), Bangli (7), Klungkung (11), Karangasem (5) dan Kabupaten Buleleng (1)

"Secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah kita menjadi 7.628 orang," ujar Dewa Indra.

Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu pun mengatakan pada hari ini ada tujuh pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia yakni di Kabupaten Tabanan (2), Denpasar (2), Karangasem (2) dan Buleleng (1) sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Bali karena COVID-19 menjadi 206 orang (2,7 persen).

Baca juga: DPRD Bali : Kesehatan sembilan anggota dewan positif COVID-19 membaik

Baca juga: Ahli gizi : Waspadai potensi obesitas saat pandemi COVID-19

Untuk kasus aktif atau pasien dalam perawatan hingga Sabtu ini menjadi 1.209 orang (15,85 persen), yang tersebar dalam perawatan di belasan RS dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca juga: Usai pulang dari Bali, tiga warga Kota Jambi positif COVID-19

Baca juga: COVID-19 dalam "protokol" Bu Tedjo, simalakama ekonomi dan kesehatan


Dewa Made Indra juga kembali mengingatkan bahwa upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

Baca juga: Konsul Jenderal RRT di Denpasar siap dukung Bali tangani COVID-19

Baca juga: Tim Kemenkes dan Pemprov Bali kolaborasi percepat penanganan COVID-19

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020