Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, Polri terbukti tidak merekayasa dalam menyidik kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
"Vonis hakim telah benar sehingga tidak ada rekayasa," kata Ito di Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar karena terbukti membunuh Nasrudin.
Hakim juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi pengusaha Sigit Haryo Wibisono, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizar 12 tahun penjara dan pengusaha Jerry Hermawan Lo lima tahun penjara.
Mereka dihukum karena terbukti melanggar pasal 55 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pembunuhan itu berlatar belakang masalah asmara antara Antasari dengan Rani Juliani, isteri ketiga Nasrudin.
Ito Sumardi mengatakan, Polri mustahil merekayasa kasus itu karena jika merekayasa pasti akan melindungi Williardi dengan tidak mengungkap perannya dalam kasus itu.
"Dia (Williardi) itu khan keluarga besar Polri. Dia itu yunior saya. Dia itu adik saya. Saya prihatin dia terlibat kasus ini sebab dia itu salah satu polisi yang bagus," ujar mantan Kapolda Sumsel ini.
Namun karena Williardi terlibat kasus pembunuhan, maka Polri tidak bisa melindungi dan memproses hukum. "Hukum kan bersifat barang siapa. Polri tidak menutup-nutupi," katanya.(S027/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010