Denpasar (ANTARA News) - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Bambang Wahyudi, menyatakan tidak mengetahui kelengkapan surat dokumen tiga mobil Ferrari yang sempat ditangkap jajaran Polda Bali.
"Kami tidak mengetahui secara jelas kelengkapan surat dokumen ketiga mobil buatan Italia yang sempat ditangkap oleh pihak Polda Bali itu," kata Bambang Wahyudi di Renon Denpasar, Kamis.
Dalam acara dengar pendapat Komisi I DPRD dengan Polda dan Bea Cukai, ia menyatakan, hingga kini tidak ada pengusaha yang mengajukan izin untuk proses surat dokumen mobil Ferrari yang ditengarai telah memiliki surat formulir model atau form B tersebut.
Tidak hanya itu, pihak Bea Cukai Ngurah Rai selama ini tidak pernah menerima barang impor berupa mobil Ferrari, katanya.
Ia mengatakan, mobil impor dengan form B biasanya untuk kendaraan konsulat atau diplomat yang bertugas di Indonesia.
"Plat mobil itupun berbeda dengan kendaraan milik umum atau pribadi warga, yaitu dasar plat putih dengan huruf di belakang setelah angka tertera kode CD," ucapnya.
Jika mobil berplat nomor seperti itu dipindahtangankan atau dijual oleh pihak konsulat, misalnya, maka proses pengurusan surat izin dari form B ke form C harus dilengkapi surat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri, kata Bambang.
Menurut dia, kalau sudah mengantongi surat rekomendasi tersebut, baru surat kendaraan itu bisa diproses untuk mendapatkan form C, untuk selanjutnya ditetapkan STNK maupun plat nomor kendaraan.
"Terhadap tiga mobil berlogo `kuda jingkrak` yang sempat ditangkap jajaran Polda Bali karena dinilai melanggar, kami benar-benar tidak tahu," katanya.
Dari pemberitaan di koran, lanjt dia, disebutkan mobil mewah itu masuk lewat Jakarta. "Ya.., itu berarti form B didapat dari Bea Cukai Jakarta," ucap Bambang.
Melalui surat edaran Diplomatik Luar Negeri, kata Bambang, per 30 Oktober 2007 sudah tidak boleh lagi mengimpor kendaraan untuk pejabat konsulat diplomatik yang bertugas di suatu negara.
"Jadi, kalau tiga mobil Ferrari itu sampai tidak bisa keluar form C di Jakarta, itu kemungkinan karena kendaraan tersebut bermasalah," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Gusti Putu Widjera juga menanyakan kepada pihak Bea Cukai mengenai proses dan lama pengurusan izin dari form B ke form C.
"Apa benar kalau mengurus surat mobil mewah dari form B ke form C memerlukan waktu lama ?," kata Widjera dengan menambahkan, pihak penyalur kendaraan Ferrari menyebutkan telah mengurus surat dokumen untuk tiga mobil Ferrari yang kini berada di Bali itu.
Bambang menyatakan, kalau persyaratan surat-suratnya sudah lengkap, termasuk adanya rekomendasi dari Deplu, prosesnya tidak terlalu lama.
"Jika persyaratannya lengkap, dalam waktu dua bulan bisa keluar. Tapi kalau persyaratan tak lengkap, tentu tidak dapat diproses," katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan bahwa pihaknya akan segera berangkat ke Jakarta guna menelusuri ketiga mobil mewah tersebut.
"Kami akan segera berangkat ke Jakarta untuk mendapatkan jawaban dari pihak pengimpor maupun Bea Cukai Jakarta," ucapnya.
Menurut dia, ini baru satu kasus mobil mewah yang telah muncul di Bali, dan mungkin saja ada mobil-mobil lain yang belum terlacak.
Politisi asal Desa Sanur, Denpasar itu, mengatakan, dengan kehadirian mobil mewah tanpa dilengkapi surat-surat, sudah tentu merugikan negara atau pendapatan daerah, karena pemiliknya tidak membayar pajak.
"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pemerintah, Polda Bali dan Bea Cukai untuk melakukan razia terhadap mobil-mobil mewah di Bali," ucapnya.
Arjaya mengatakan, pemilik kendaraan Ferrari dan pengusaha dealer kendaraan itu juga akan dipanggil dewan untuk mendapatkan penjelasan mengenai mobil tersebut.
"Kami akan segera panggil pemilik kendaraan Ferrari maupun dealer yang menyalurkan mobil mewah dengan harga miliaran rupiah itu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga mobil Ferrari bernomor polisi DK-6-AP, DK-18-TW dan DK-18-AI, dijaring petugas pada 11 Januari 2010, sehubungan pemilik kendaraan tidak mampu menunjukkan STNK atas mobil yang dikemudikannya.
(I020/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010