Operasi Yustisi kali ini dipimpin anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat Aiptu Suhartopo
Jakarta (ANTARA) - Operasi Yustisi melibatkan petugas gabungan tiga pilar digelar di Jalan Bojong Raya, Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat menjaring 24 pelanggar yang tidak menggunakan masker , Jumat.
"Sebanyak 24 orang yang terkena operasi yustisi dengan rincian sanksi sosial 23 orang dan teguran satu orang," ujar Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tumpak Feryson Hutagaol di Jakarta.
Baca juga: Sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di Jaktim ditutup 3x24 jam
Operasi Yustisi kali ini dipimpin anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat Aiptu Suhartopo.
Pelanggar disiplin masker mendapat sanksi beragam, mulai dari menyapu jalanan dan membersihkan puing-puing jalan selama satu jam.
Baca juga: 428 warga DKI kena sanksi dalam dua hari operasi protokol kesehatan
Operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 ini digelar untuk kembali mengingatkan masyarakat dan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M.
Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP tutup paksa warung-restoran di Jakarta Timur
"Kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," kata dia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020