Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan melaksanakan program restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui dua skema yaitu penjadualan kembali dan penghapusan tunggakan non pokok.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo di Jakarta, Kamis, menyebutkan, penjadualan kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali atas dasar kemampuan arus kas masing-masing PDAM.

Sementara penghapusan tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja sehat, dilakukan dengan debt swap to investment dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD.

"Adapun tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja kurang sehat atau sakit dilakukan dengan penghapusan seluruhnya," kata Herry.

Penghapusan dilakukan secara bertahap, yaitu penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak. Penghapusan mutlak paling cepat dilakukan dua tahun sejak penetapan penghapusan bersyarat. Sementara penetapan kinerja masing-masing PDAM berdasar audit BPKP.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) menyetujui restrukturisasi pinjaman 15 PDAM dalam rangka penyelesaian tunggakan dan penyehatan kinerja PDAM.

Adapun total restrukturisasi utang ke-15 PDAM tersebut sebesar Rp384,7 miliar dengan rincian tunggakan pokok sebesar Rp101,5 miliar, dan tunggakan non pokok sebesar Rp283,2 miliar.

Menkeu memberikan persetujuan Komite Kebijakan/Teknis yang beranggotakan dari beberapa instansi pemerintah pusat melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan PDAM berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008.

Persetujuan itu dituangkan dalam 25 amandemen perjanjian pinjaman antara pemerintah yang diwakili Dirjen Perbendaharaan dan 15 Direktur Utama/Direktur PDAM.

Sebanyak 15 PDAM dimaksud adalah PDAM Kab Ciamis (1 perjanjian), PDAM Kota Banjarmasin (2), PDAM Kota Sleman (1), PDAM Kota Palopo (2), PDAM Kab Wonosobo (4), PDAM Kab Cilacap (1), PDAM Kab Madiun (1), PDAM Kab Badung (3).

Lainnya PDAM Kota Palangkaraya (1), PDAM Kota Palangkaraya (1), PDAM Kota Ternate (1), PDAM Kab Mojokerto (1), PDAM Kota Samarinda (4), PDAM Kab Banjar (1), PDAM Kab Jombang (1), dan PDAM Kab Jayapura (1).

Herry menyebutkan, dari 205 PDAM yang memiliki pinjaman, sebanyak 175 PDAM menunggak pembayaran pinjaman yang diberikan oleh pemerintah pusat.

"Selama dua tahun terakhir upaya penyelesaian utang PDAM makin intensif dilakukan pemerintah mengingat tunggakan PDAM sudah mencapai Rp4,6 triliun," kata Herry.

Ia merinci, dari jumlah itu, sebanyak Rp3,1 triliun merupakan tunggakan non pokok dan Rp1,5 triliun merupakan tunggakan pokok.

Kondisi itu menyebabkan kinerja PDAM dalam rangka penyediaan air minum semakin menurun akibat kekurangan modal dalam pengembangan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Herry mengatakan, upaya peningkatan kinerja PDAM dalam penyediaan air bersih tidak hanya diupayakan pemerintah melalui program restrukturisasi saja tetapi juga terdapat sejumlah program lain.

"Melalui Perpres Nomor 29/2009 dan PMK Nomor 229/PMK.01/2009, pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi PDAM dengan memberikan penjaminan dan subsidi bunga," kata Herry.

Pemerintah akan memberikan subsidi bunga berupa selisih tingkat bunga yang dibebankan perbankan nasional kepada PDAM dengan suku bunga BI (BI Rate), maksimal lima persen.

Pemerintah juga memberikan fasilitas penjaminan sebesar 70 persen dari kredit investasi yang disalurkan perbankan kepada PDAM, sisanya sebesar 30 persen menjadi resiko bank pemberi kredit.

Pemerintah yakin fasilitas itu tidak akan mengulang sejarah pengelolaan keuangan PDAM yang kurang baik pada masa lalu yang akhirnya membebani keuangan PDAM, namun justru memberi peluang investasi yang dapat meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat.
(A039/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010