Hal itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Haris Mardiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan," kata pimpinan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan dari tindakan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban.
"Korban tulang punggung keluarga yang harus menghidupi tiga istri dan empat orang anak," katanya.
Terdakwa dikenakan Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 55 ayat 2 kesatu jo Pasal 340 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Sigit, Shaleh Amin, menyatakan, pertimbangan majelis hakim bertolak belakang dengan fakta di persidangan. "Karena itu, kami akan banding," katanya.
(R021/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010