Jakarta (ANTARA News) - Berkas vonis untuk Antasari Azhar yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, setebal 179 halaman, demikian pimpinan majelis hakim Herry Swantoro mengawali persidangan.

"Apakah vonis ini akan dibacakan semuanya atau apakah cukup resume saksi?" tanyanya kepada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.

Jaksa penuntu umum Cirus Sinaga meminta pembacaan vonis itu hanya resume saksi saja, sedangkan kuasa hukum Hotma Sitompul meminta fakta persidangan dari keterangan saksi dibacakan juga.

Akhirnya permohonan kuasa hukum dikabulkan.

Di awal persidangan, pimpinan majelis hakim menyatakan terima kasih kepada Antasari Azhar, yang dinilai sudah bersikap sopan dan tertib selama mengikuti persidangan.

Hal itu berbeda halnya dengan tuntutan JPU yang menyatakan Antasari tidak bersikap tertib dalam persidangan.

Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), Sigit Haryo Wibisono (pengusaha), dan Kombes Pol Wiliardi Wizard (mantan Kapolres Jaksel), dituntut hukuman mati oleh JPU terkait dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. (*)
R021/S018

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010