Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan menyetujui restrukturisasi pinjaman 15 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka penyelesaian tunggakan dan penyehatan kinerja PDAM, demikian Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo saat penandatangan amandemen perjanjian pinjaman di Jakarta, Rabu.
Kelimabelas PDAM itu adalah PDAM Kab Ciamis (1 perjanjian), PDAM Kota Banjarmasin (2), PDAM Kota Sleman (1), PDAM Kota Palopo (2), PDAM Kab Wonosobo (4), PDAM Kab Cilacap (1), PDAM Kab Madiun (1), PDAM Kab Badung (3).
Kemudiuan,PDAM Kota Palangkaraya (1), PDAM Kota Palangkaraya (1), PDAM Kota Ternate (1), PDAM Kab Mojokerto (1), PDAM Kota Samarinda (4), PDAM Kab Banjar (1), PDAM Kab Jombang (1), dan PDAM Kab Jayapura (1).
Herry menyebutkan, dari 205 PDAM yang memiliki pinjaman, 175 PDAM menunggak pinjaman yang diberikan pemerintah pusat.
"Selama dua tahun terakhir upaya penyelesaian utang PDAM makin intensif dilakukan pemerintah mengingat tunggakan PDAM sudah mencapai Rp4,6 triliun," kata Herry.
Dari jumlah itu, Rp3,1 triliun merupakan tunggakan nonpokok dan Rp1,5 triliun tunggakan pokok.
Utang yang besar ini membuat kinerja PDAM dalam rangka penyediaan air minum kian menurun akibat kekurangan modal bagi pengembangan pelayanan air bersih kepada masyarakat, demikian Herry. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010