Selama pandemi COVID-19 ini kita rutin melakukan razia penerapan protokol kesehatan di beberapa titik pusat keramaian di Sabang seperti di pasar, kedai kopi, pelabuban dan perkantoran dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran

Sabang, Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang, Provinsi Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan razia bagi warga pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya mendisiplinkan warga untuk terus menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19, apalagi wilayah Pulau Weh itu masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19.

Berdasarkan pemetaan zonasi risiko daerah yang terdampak COVID-19 secara nasional, Pulau Weh di mana Kota Sabang berada masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Sabang Irfani, Jumat, di Sabang mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan razia penggunaan masker di beberapa titik pusat keramaian di Sabang karena masker sangat penting dipakai dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Selama pandemi COVID-19 ini kita rutin melakukan razia penerapan protokol kesehatan di beberapa titik pusat keramaian di Sabang seperti di pasar, kedai kopi, pelabuban dan perkantoran dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran warga," kata Irfani.

Kata Irfani, razia rutin dilakukan mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Sabang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri juga akan melakukan razia berskala besar secara terus menerus di berbagai lokasi yang dianggap masih sangat kurang kepeduliannya terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan razia gabungan. Kita semua harus lebih waspada menghadapi pandemi COVID-19 yang kasusnya kian hari semakin meningkat," katanya.

Ia menegaskan bahwa wilayah Pulau Weh itu masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19 berdasarkan pemetaan zonasi resiko daerah yang terdampak COVID-19 secara nasional sehingga harus menegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Untuk itu masyarakat diharapkan selalu menerapkan protokol kesehatan, terutama sekali penggunaan masker demi melindungi diri dan keluarga di rumah yang sangat rentan jika terkena virus corona yang mematikan itu," demikian Irfani.

Baca juga: 28 ruang isolasi COVID-19 disiapkan di Akper Ibnu Sina Kota Sabang

Baca juga: Pariwisata Sabang mulai beroperasi dalam normal baru

Baca juga: Wali Kota Sabang sumbangkan gajinya untuk penanganan COVID-19

Baca juga: Walikota: Keluar-masuk Sabang wajib miliki izin gugus tugas

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020