Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) kepada 42 bupati dan walikota.

Penghargaan untuk pemerintah kabupaten/kota yang dinilai memiliki komitmen kuat mengimplementasikan kebijakan publik itu diserahkan pada acara di Istana Negara, Jakarta, Kamis, pukul 10.00 WIB.

Penilaian kepada 42 bupati/kota yang meraih penghargaan CBAN itu dilakukan pada 2009.

Daerah yang menerima penghargaan itu antara lain Kota Banda Aceh, Solok, Cilegon, Sukabumi, Tegal, Karanganyar, Pacitan, Gresik, Wakatobi, Makassar, Bone, Kutai Barat, dan Maluku Tenggara.

Selain penghargaan CBAN oleh Presiden, diserahkan juga piagam penghargaan kepada 32 bupati/walikota oleh Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, yang dinilai berhasil menyelenggarakan pemerintahan daerah. Penilaian dilakukan berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.

Daerah yang menerima piagam penghargaan itu di antaranya Padang, Pekalongan, Pidie, Boyolali, Yigyakarta, Lombok Timur, Donggala, Mamuju Utara, dan Hulu Sungai Selatan.

Tiga Gubernur, dua walikota, dan dua bupati pada acara tersebut juga menerima penghargaan Kepeloporan dan Inovasi dari Presiden Yudhoyono. Mereka yang menerima penghargaan itu adalah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang, Bupati Agam Aristo Munandar, Walikota Surakarta Joko Widodo, Walikota Parepare M Zain Katoe, dan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze.

Pemberian penghargaan CBAN setiap dua tahun sekali kepada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang dimulai sejak 2006 itu dimaksudkan sebagai upaya pembinaan aparatur negara dalam mendorong reformasi birokrasi menuju terciptanya pelayanan publik yang benar-benar diharapkan masyarakat.

Materi penilaian dilakukan terhadap 12 komponen, di antaranya kebijakan deregulasi dan debirokratisasi pelayanan publik, kebijakan pemberian penghargaan dan penegakan disiplin, pengembangan manajemen pelayanan, dan peningkatan profesionalisme pejabat atau pegawai di bidang pelayanan publik.

Penilaian dilakukan dalam tiga tahap, yaitu mulai jenjang usulan dari pemerintah provinsi, penilaian oleh tim dari unsur pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa, dan perguruan tinggi, serta penilaian dan masukan masyarakat yang diputuskan oleh tim pengarah dari Meneri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(D013/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010