Jakarta, 11/2 (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Fadel Muhammad bersama empat Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II menandatangani Kesepakatan Bersama 5 (Lima) Menteri Tentang Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Melalui Penciptaan dan Pengembangan Wirausaha. Selain Fadel, kesepakatan bersama tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Boediono bertempat di Kantor Wakil Presiden, kemarin sore (9/2).
Kementerian Kelautan dan Perikanan menurut Fadel memiliki tugas dan tanggung jawab secara khusus terutama di kawasan minapolitan untuk; (1) memfasilitasi pendidikan, pelatihan, dan pendampingan/pembimbingan wirausaha kelautan dan perikanan, (2) memfasilitasi sarana dan prasarana di bidang kelautan dan perikanan, (3) menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil di bidang kelautan dan perikanan, dan (4) memfasilitasi pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan masyarakat pesisir.
Fadel menambahkan, selain tugas khusus, KKP bersama kementerian lain memiliki tugas dan tanggung jawab secara umum yakni; (1) pendidikan, pelatihan, dan pendampingan/pembimbingan untuk menjadi pelaku usaha, (2) pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil, serta industri kecil dan menengah, (3) perluasan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja, dan (4) pembentukan dan pengembangan koperasi.
Kesepakatan besama ini bertujuan untuk meningkatkan perluasan kesempatan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja melalui penciptaan dan pengembangan wirausaha melalui pensinergian program dan kegiatan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, perindustrian, kelautan dan perikanan, kepemudaan dan keolahragaan, serta bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Selain itu dengan adanya kesepakatan ini maka program dan sumber daya yang telah ada dapat dimanfaatkan yang didasarkan pada asas saling membantu, saling mendukung, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
Lima kementerian ini nantinya secara bersama-sama mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal penyiapan data dan program sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. Sebagai pelaksana tugas akan dibentuk kelompok kerja yang beranggotakan unsur masing-masing kementerian yang pembentukannya melalui penandatanganan bersama oleh masing-masing Sekretaris Jenderal. Kelompok kerja tersebut bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam penyusunan program kerja, penentuan target dan sasaran, penetapan metode kerja, serta monitoring, pelaporan dan evaluasi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed., Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.08161933911)
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010