Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta warganya tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) karena "Kota Serambi Mekkah" itu kini menjadi zona oranye dari sebelumnya merah akibat COVID-19.

"Usaha demi usaha terus kita lakukan, dan kian hari makin kita tingkatkan. Tapi unsur paling penting adalah warga kota agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Aminullah di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya Banda Aceh memasuki zona merah yang merupakan daerah rawan dan berisiko tinggi peningkatan kasus Covid-19, tetapi kini Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut kembali dinyatakan zona oranye.

Hal itu berdasarkan publikasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional di laman covid19.go.id/peta-risiko pada Rabu (16/9), yang disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani.

Baca juga: Pemkot Banda Aceh minta majelis kajian gelar zikir di tengah COVID-19

Baca juga: Cegah COVID-19, pelayanan RSUD Kota Sabang dihentikan sementara

Wali Kota mengatakan hasil tersebut tidak lepas dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam tim Siaga COVID-19, selama ini menekan angka penularan di ibu kota provinsi.

Ia menyebutkan kepatuhan warga Banda Aceh dalam menjalankan protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan terus meningkat.

Meski meningkat, namun wali kota tetap meminta warga setempat untuk mematuhi,dan terus disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, dua pekan terakhir Forkopimda setempat telah menyepakati dalam rangka menekan angka penularan virus corona baru, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.

"Kami juga gencar melakukan razia 4M di setiap ruang publik, terutama di pusat kota. Sanksi juga kita berlakukan di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat," ujar Aminullah.

Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.

"Dalam pelaksanaan, kita pastikan para petugas di lapangan berperilaku humanis," ujar Wali Kota.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Aceh menyatakan, tiga kabupaten/kota di Provinsi Aceh masih masuk dalam kategori zona merah penyebaran virus corona baru.

"Zona merah meliputi Aceh Jaya, Aceh Besar, dan Kota Sabang, yang memiliki risiko tinggi peningkatan kasus COVID-19. Kini Banda Aceh dan Aceh Barat keluar dari zona merah menjadi zona oranye," kata Juru bicara COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani.*

Baca juga: Wakil Wali Kota positif corona, layanan Pemkot Banda Aceh tetap jalan

Baca juga: Balai Kota Banda Aceh tidak tutup meski Wawali positif COVID-19

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020