Kebijakan sama berlaku pula pada simpanan valuta di bank umum yang juga tetap 2,75 persen selama kurun waktu itu.
"Demikian juga dengan tingkat suku bunga wajar simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap sebesar 10,25 persen," kata Ahmad.
Ia menyebutkan, tingkat suku bunga wajar simpanan di bank umum dan BPR itu diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner LPS beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penetapan tingkat suku bunga wajar itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain sejak Januari 2010 tidak terdapat perubahan yang signifikan dalam kondisi makro ekonomi dan BI Rate bertahan pada 6,5 persen.
Pertimbangan lain, perbedaan suku bunga penjaminan dalam rupiah bank umum dan BI Rate sebesar 50 basis poin adalah rentang wajar dan perlu dipertahankan.
"Selain itu, tingkat inflasi diperkirakan masih konsisten pada tingkat yang relatif rendah untuk beberapa bulan ke depan," kata Ahmad.
A039/S004/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010