Muaraenim, Sumsel (ANTARA News) - Sekitar 53.334 hektare hutan konversi milik negara di kawasan hutan produksi hutan tanaman industri (HPHTI) PT Musi Hutan Persada (PT MHP) di Kabupaten Muaraenim, Sumatra Selatan rusak berat akibat penebangan liar.
"Sudah 70 persen HPHTI PT MHP di Muaraenim yang mengalami kerusakan cukup parah, mengingat dari luas hutan sebelumnya 76.191 hektare, ternyata yang masih tersisa hanya sekitar 30 persen atau 22.857 hektare masih utuh. Kerusakan hutan ini akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan perambahan," kata Kabid Penataan Guna Hutan Dinas Kehutanan Muaraenim, Ahmad Mirza, di Muaraenim, Kamis.
Ia menyatakan, lahan yang sudah dilakukan penanaman itu sebenarnya merupakan eks kebun benih PT Inhutani V dengan luas 761,91 hektare.
Sesuai dengan SK Menhut No. 1775/Menhut/VIII/2001, pengelolaan hutan itu dilimpahkan ke Pemkab Muaraenim untuk dijadikan Pusat Pengembangan Perlebahan Khusus (Pusbahsus).
"Penanaman hutan tersebut dilakukan Dishut tahun 1978 dengan jenis tanaman
eukaliptus, pinus, pulai, dan akasia auri dengan ukuran tanaman 2 x 3 per meter atau
sekitar 1.650 batang untuk satu hektare-nya," ujar dia.
Kami masih mendata, untuk memastikan secara konkret luas hutan tersebut. Namun
dari hasil pengamatan hutan yang rusak sudah mencapai 70 persen dari sebelumnya, kata Mirza pula.
Dia menambahkan, kerusakan hutan itu akibat pencurian ratusan kubik pohon pinus milik Inhutani yang merupakan hutan hasil reboisasi PT MHP.
"Sekarang kondisi hutan tersebut habis dibabat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan bantuan aparat Polres Muaraenim berhasil mengamankan 10 truk bermuatan kayu gelondongan dan menangkap 23 pelaku yang sedang melakukan pencurian," ujar dia lagi.
Pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap lima orang saksi dalam kasus pencuarian kayu, yakni AY (45), SY (40), MATS (43), BAS (43), dan MAT (37) yang diduga kuat sebagai aktor intelektualnya.
Namun karena bukti-bukti di lapangan masih kurang, aparat penegak hukum belum bisa menetapkan para tersangka illegal logging tersebut.
Kasatreskrim Polres Muaraenim, AKP Awan Hariono, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Fauzi, mengatakan sedang mengumpulkan data serta saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk melakukan pengamanan barang bukti (BB) yang masih berada di lapangan hasil tangkapan kayu itu.
"Mengingat hutan tersebut merupakan milik negara, tentunya perlu data pendukung yang lebih tepat dan akurat dalam proses penyidikan," ujar dia.
Menurut Awan, perlu dilakukan pendataan kembali kayu yang masih ada di lahan, mengingat ada 12 titik pengumpulan kayu gelondongan atau masih ada ratusan kayu
gelondongan lagi, dan sekarang diamankan dengan pembatas garis polisi. (U005*B014/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010