Kami berharap Batan dan Bapeten bisa lebih mengawal dan mendukung terbukanya investasi di bidang ketenaganukliran.

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pengembang pembangkit listrik bertenaga nuklir, Thorcon International Pte Ltd mempertanyakan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan yang sedang dalam pembahasan di DPR karena dinilai merugikan investor yang berniat menanamkan modal di bidang ketenaganukliran di Indonesia.

"Kami berharap Batan dan Bapeten bisa lebih mengawal dan mendukung terbukanya investasi di bidang ketenaganukliran," kata Bob Sulaeman Effendi, kepala perwakilan ThorCon International Pte. Ltd. dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Menurut Bob Effendi, RUU EBT tersebut menunjukkan banyaknya ketentuan yang tumpang tindih dengan ketentuan dalam UU induk nuklir yaitu UU 10/1997. Semua ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan merugikan pihak investor yang berminat untuk melakukan investasi di bidang ketenaganukliran juga untuk negara dan badan-badan yang telah ditugaskan oleh UU 10/1997.

"Dapat dikonklusikan dalam RUU EBT ini terdapat pasal-pasal yang diselundupkan yang telah mencederai ketentuan dalam UU 10/1997 sebagai UU induk nuklir dan yang pasti akan membuat mundur sektor nuklir nasional," katanya.

Baca juga: Kementerian ESDM berikan insentif PLTS atap, dongkrak investasi EBT

Bob Effendi mengatakan dalam RUU EBT terdapat beberapa permasalahan yang memunculkan kekhawatiran bagi badan usaha swasta yang berminat melakukan investasi pada PLTN. Ia pun menyoroti ketentuan pada pasal 7 ayat 3 RUU EBT yang mana Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara Khusus.

"Hal ini menunjukkan ada monopoli dalam hal pembangunan PLTN oleh BUMN Khusus tersebut. Jelas ini merupakan pasal yang diselundupkan," ujarnya.

Baca juga: UI--BAPETEN perpanjang kerja sama pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir

Bob Effendi menilai ketentuan tersebut juga melanggar UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang membuka peluang untuk BUMN, swasta dan koperasi dapat membangun PLTN.

"Dengan adanya ketentuan pasal 7 ayat 3 diasumsikan bahwa pembangunan PLTN akan dibiayai oleh APBN melalui BUMN Khusus tersebut, yang sampai saat ini rasanya tidak realistis karena tidak adanya kejelasan anggaran untuk pembangunan PLTN dalam APBN."

Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga akan menutup investasi yang akan masuk untuk bidang ketenaganukliran yang mana pada banyak sektor lainnya perihal investasi sedang digencarkan untuk dibuka seluas-luasnya oleh pemerintah. Hal ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah sendiri, katanya.

Baca juga: PLN Enjiniring - Thorcon kerja sama studi kelayakan pembangkit thorium

Tak sampai di situ, menurut dia, permasalahan selanjutnya dalam pasal 7 ayat 5 RUU EBT yang mengatur bahwa pembangunan PLTN ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapatkan persetujuan DPR. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Ketenaganukliran pasal 13 ayat 4 yang mengatur bahwa pembangunan reaktor nuklir komersial yang berupa PLTN ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Diksi persetujuan dalam RUU EBT tersebut bertentangan dengan diksi berkonsultasi dalam UU Ketenaganukliran yang telah berlaku, jelasnya.

Apabila nanti dalam hal pembangunan PLTN pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana yang dituliskan dalam RUU EBT, dikhawatirkan akan mudah dipolitisasi pembangunan PLTN ini, yang akan berujung kepada voting di DPR.

Baca juga: Pemprov Babel - ThorCon MoU pembangunan prototipe pembangkit thorium

Selanjutnya pada Pasal 9 RUU EBT yang bicara tentang galian nuklir yang dinilainya tidak relevan masuk dalam UU EBT yang tidak berhubungan dengan energi tetapi pertambangan. Perihal galian nuklir sudah dibahas dalam Pasal 9 UU Ketenaganukliran.

Kemudian Pasal 12 ayat 1 RUU EBT, menurut Thorcon, juga memunculkan permasalahan di mana untuk menjamin terselenggaranya keselamatan ketenaganukliran nasional, pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Daya Nuklir. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang sudah terbentuk berdasarkan UU No 10/1997 yang memiliki tugas dan tanggung jawab serta kompetensi dalam memastikan keselamatan di bidang ketenaganukliran.

Seharusnya majelis tersebut lebih mendorong kebijakan nuklir bukan bicara keselamatan maka seharusnya bisa lebih implementatif dan operasional, bukan dalam bentuk majelis yang hanya memberikan pertimbangan atau sama sekali ditiadakan mengingat sudah adanya Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

ThorCon International, Pte. Ltd. selama ini sudah menyampaikan minatnya untuk membangun pembangkit nuklir dengan tarif jual di bawah biaya pokok produksi atau BPP tenaga listrik nasional yang dapat menjadi komponen transisi energi.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga sudah menggandeng sejumlah pihak untuk mewujudkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) di Indonesia, antara lain dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Balitbang Kementerian Pertahanan, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, PT PAL dan PT PLN Enjiniring.

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020