Jumlah kasus positif yang dilaporkan pada Jumat ini adalah hasil pemeriksaan pada 9.582 spesimen

Jakarta (ANTARA) - Kasus baru Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta sebanyak 1.403 dari hasil uji usap (swab test) pada Jumat, dengan demikian total kasus positif bertambah dari 59.472 menjadi 60.875.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pertambahan sebanyak 1.403 kasus ini, lebih banyak dibanding penambahan pada Kamis (17/9) sebanyak 1.014 kasus, pada Selasa (15/9) sebanyak 1.027 kasus, pada Senin (14/9) sebanyak 1.062 kasus, dan pada Jumat (11/9) sebanyak 1.034 kasus.

Namun lebih sedikit dibanding penambahan pada Minggu (13/9) sebanyak 1.492 kasus, pada Sabtu (12/9) sebanyak 1.440 kasus, serta pada Rabu (16/9) sebanyak 1.505 kasus.

Baca juga: PMI gunakan 1.500 liter disinfektan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat

Akan tetapi, walau penambahan pada Rabu (16/9) sebanyak 1.505 kasus merupakan pertambahan kasus terbanyak, tapi penambahan pada Sabtu (12/9) sebanyak 1.440 kasus, adalah pemegang rekor kasus positif terbanyak yang didapatkan dari hasil tes yang hanya dilakukan satu kali (tanggal 11 September 2020). Karena penambahan pada Rabu (16/9) adalah penambahan pada tanggal 12, 13, 14 dan 15 September 2020.

Jumlah kasus positif yang dilaporkan pada Jumat ini adalah hasil pemeriksaan pada 9.582 spesimen yang di dalamnya ada 7.615 orang dites untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil sebanyak 1.403 kasus positif dan 6.789 kasus negatif.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia di Jakarta, Kamis, menerangkan bahwa sampai dengan 16 September 2020, sudah ada 1.108.339 spesimen(sebelumnya 1.095.327 spesimen) yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium.

Baca juga: Wagub: Ada kemungkinan Sekda DKI terpapar hari Senin (7/9)

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 75.666. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.376," ujar Dwi.

Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 13.105 orang (bertambah 353 dari sebelumnya 12.752 orang) yang masih dirawat/ isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Jumat, sebanyak 60.875 kasus, ada 46.235 orang dinyatakan telah sembuh (bertambah 1.028 dibanding hari sebelumnya 45.207 orang), sedangkan 1.535 orang (bertambah 22 dibanding sebelumnya 1.513) meninggal dunia. Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 76 persen (sama seperti sebelumnya) dan tingkat kematian 2,5 persen (sama seperti sebelumnya).

Baca juga: Tiga perusahaan di Jakbar ditutup karena pegawai positif COVID-19

Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan Jumat ini, sebesar 14,4 persen (sama seperti sebelumnya), sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,6 persen (sebelumnya 7,5 persen). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Pada penerapan kembali PSBB ketat Jakarta jilid II, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020