Lebak (ANTARA News) - Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meminta polisi menangkap dokter dan mantri gadungan yang kerapkali beroperasi di wilayah tugas puskesmas Kecamatan Cilograng.
"Saat ini warga resah dengan beredarnya petugas medis gadungan," kata Herman (45) warga Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Rabu.
Dia mengatakan, selama ini keberadaan dokter dan mantri gadungan belum mendapat tindakan tegas sehingga mereka masih berkeliaran ke desa-desa untuk membuka praktik pengobatan.
Dokter dan mantri gadungan itu tentu sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat, bahkan pernah warga meninggal dunia akibat mal praktek itu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap penegak hukum agar bertindak tegas terhadap dokter dan mantri gadungan tersebut.
Apalagi, mereka melanggar Undang-undang kesehatan dan bisa diproses secara hukum.
Saat ini, kata dia, cara beroperasi dokter dan mantri gadungan berkeliling antardesa untuk mendapatkan pasiennya.
Setelah mendapatkan pasien, ujar dia, mereka layaknya seperti petugas medis asli dengan menyuntik juga memberikan resep obat-obatan.
Selain itu, mereka juga menggunakan pakaian putih-putih dan lengkap dengan peralatan medis termasuk obat-obatan.
"Saya kira mereka sangat membahayakan karena tidak memilki pengetahuan medis yang benar," katanya.
Deden, petugas Puskesmas Cilograng, Kabupaten Lebak, mengaku pihaknya sudah beberapakali memanggil dokter dan mantri gadungan itu.
Namun demikian, hingga kini mereka masih beroperasi di sekitar wilayah Cilograng.
"Untuk itu, kami minta bantuan polisi untuk menangkap mereka," katanya.
Menurut Deden, jika mantri gadungan tersebut tidak segera ditangkap dikhawatirkan bisa mengakibatkan kesalahan dalam pengobatan bagi warga sekitar, bahkan kemungkinan dapat menimbulkan kematian.
Dokter dan mantri gadungan tersebut tidak sesuai dengan profesinya karena mereka ada yang berprofesi sebagai guru, pensiun PNS, ustad, pekerja buruh dengan latar belakang bukan tenaga medis.
Mereka sebagian besar petugas medis gadungan berasal dari Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi dan Jakarta.
Bahkan, mereka pernah dipanggil dan mau menandatangani surat perjanjian untuk menghentikan kegiatannya.
Dia menyebutkan, pihaknya meminta bantuan polisi untuk mengamankan mereka karena perbuatannya telah melanggar Undang-undang kesehatan Tahun 2004.
Saat ini, dokter dan mantri gadungan yang beroperasi di wilayahnya tersebut jumlahnya mencapai puluhan orang.
Pada umumnya, lanjut dia, petugas medis gadungan dalam pengobatannya hanya memberikan vitamin kepada pasiennya apapun jenis penyakitnya.
Sementara itu, Kapolsek Cilograng Iptu Edi Prastyo mengaku pihaknya pernah menangkap petugas medis gadungan itu, namun dilepas kembali karena belum ada bukti korban jiwa.
"Mungkin, dalam waktu dekat ini kami akan menangkap dokter dan mantri gadungan karena laporan kepala puskesmas Cilograng H Dede Saptari," katanya.
(U.PK-MSR/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010