Jakarta (ANTARA News) - Lima menteri berkomitmen menciptakan dan mengembangkan wirausaha dengan menandatangani Kesepakatan Bersama Lima Menteri tentang Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja.

Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Soen`an Hadi Poernomo, di Jakara, Rabu, mengatakan bahwa kesepakatan bersama tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, menurut dia, memiliki tugas dan tanggung jawab secara khusus terutama di kawasan minapolitan, yakni untuk memfasilitasi pendidikan, pelatihan, dan pendampingan atau pembimbingan wirausaha kelautan dan perikanan.

Selain itu, ia mengatakan Kementerian memfasilitasi sarana dan prasarana di bidang kelautan dan perikanan. Tugas lain adalah menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil di bidang kelautan dan perikanan.

Hal selanjutnya yang menjadi tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni memfasilitasi pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan, dan masyarakat pesisir.

Lebih lanjut, ia mengatakan selain tugas khusus tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian lain memiliki tugas dan tanggung jawab secara umum yakni pendidikan, pelatihan, dan pendampingan atau pembimbingan untuk menjadi pelaku usaha.

Lima Kementerian juga harus memberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil, serta industri kecil dan menengah. Tugas lainnya adalah meningkatkan jumlah peserta program jaminan sosial tenaga kerja, serta pembentukan dan pengembangan koperasi.

Kesepakatan bersama ini, menurut dia, bertujuan untuk meningkatkan perluasan kesempatan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja melalui penciptaan dan pengembangan wirausaha melalui pensinergian program dan kegiatan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, perindustrian, kelautan dan perikanan, kepemudaan dan keolahragaan, serta bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Selain itu, ia menambahkan dengan adanya kesepakatan ini maka program dan sumber daya yang telah ada dapat dimanfaatkan yang didasarkan pada asas saling membantu, saling mendukung, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Lima kementerian ini nantinya secara bersama-sama mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal penyiapan data dan program sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.

Sebagai pelaksana tugas akan dibentuk kelompok kerja yang beranggotakan unsur masing-masing kementerian yang pembentukannya melalui penandatanganan bersama oleh masing-masing Sekretaris Jenderal.

Kelompok kerja tersebut bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam penyusunan program kerja, penentuan target dan sasaran, penetapan metode kerja, serta monitoring, pelaporan dan evaluasi, ujar Soen`an.
(T.V002/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010