Jakarta, 10/02/10 (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat, (08/01) lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2010.

Menurut peraturan tersebut, yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Oleh karena itu, peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak.

Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; biaya pameran produk; biaya pengenalan produk baru; dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Apabila promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Dalam pengurangan biaya promosi dari penghasilan bruto tersebut, harus mempertimbangkan bahwa biaya promosi tersebut untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, serta menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010