Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merevisi aturan yang menetapkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kata Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, aturan tersebut berupa peraturan presiden (perpres) sebagai revisi Perpres No 9 Tahun 2006 yang merupakan perubahan Perpres No 55 Tahun 2005.
"Kami harapkan revisi perpres rampung Maret 2010," katanya.
Ia mengatakan, melalui perpres baru tersebut diharapkan menekan pemakaian BBM subsidi.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Jugi Prajogio mengatakan revisi pengguna BBM subsidi merupakan cara paling efektif menekan subsidi BBM untuk saat ini.
"Revisi ini akan memberikan dampak signifikan dan lebih efektif dibandingkan pemanfaatan kartu pintar," katanya.
Ia mencontohkan, revisi pengguna nelayan sesuai Perpres 9/2006 yang kini cukup menekan pemakaian BBM subsidi.
Menurut dia, BPH Migas sudah mengusulkan revisi perpres dengan menghilangkan pengguna yang tidak berhak seperti rumah sakit internasional atau sekolah internasional.
Sesuai Perpres 9/2009, konsumen pengguna terdiri atas rumah tangga, usaha kecil dengan kebutuhan paling banyak delapan kilo liter per bulan, dan usaha perikanan dengan kebutuhan maksimal 25 kilo liter per bulan.
Selanjutnya, transportasi darat termasuk kereta api, kapal trayek dalam negeri, kendaraan bermotor pemerintah/swasta, dan pelayanan umum seperti rumah sakit, sarana pendidikan, tempat ibadah, sarana sosial, dan kantor pemerintahan.
(T.K007/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010