Serang (ANTARA News) - FI (17) tersangka kasus membawa kabur gadis dibawah umur berinisial MNT alias Nov (14) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP tentang penculikan wanita dibawah umur.
Kasubdit Publikasi Humas Polda Banten, Kompol Sugita di Serang, Rabu mengatakan, tersangka bersama barang bukti berupa dua unit Hp serta berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan ke Polda Banten pada Selasa (9/2) malam.
"Saat ini tersangka ditahan di Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Banten," kata Sugita.
Ia mengatakan, tersangka dianggap melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa dan melanggar Pasal 332 KUHP dan/atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tempat kejadian perkaranya berada di Kampung Darung, Desa Cijeruk, RT 11/4, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada 7 Februari 2010 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Hari ini tim penyidik dari Polda Banten sudah ke lokasi," katanya.
Menurut Sugita, tersangka warga Jalan Siliwangi RT.01/02 Kampung Doyong, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Tangerang tinggal bersama ayahnya di Tangerang. Sedangkan lokasi TKPnya yang berada di Serang merupakan rumah ibunya karena sudah bercerai dengan ayah tersangka.
Tersangka kata Sugita, membawa Nov yang dikenalnya lewat jejaring sosial facebok ke rumah ibunya di Kampung Darung, Desa Cijeruk, RT 11/4, Kecamatan Koban, Kabupaten Serang pada 7 Februari 2010 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah keduanya bertemu di Terminal Cimone, Tangerang.
Kemudian pelaku dilaporkan oleh Heri Kristiono yang merupakan orang tua korban. Dalam laporan tersebut, tersangka diduga telah melarikan anak perempuan yang belum dewasa kemudian diduga telah terjadi hubungan badan.
Salah satu tempat kejadian perkarannya di Kampung Darung, Desa Cijeruk, RT 11/4, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
(U.M045/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010