Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi sikap dan komitmen pemerintah serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melindungi ulama, setelah peristiwa penusukan ulama Syekh Ali Jaber di Lampung beberapa waktu lalu.
HNW mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memerintahkan jajarannya, yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut tuntas kasus penusukan ulama yang dilakukan oleh orang yang disebut "gila".
"Memang kewajiban negara melindungi seluruh bangsa Indonesia, karena itu penting agar Presiden Jokowi memastikan bahwa instruksinya itu dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait secara tulus,serius, jujur, dan transparan, serta sesuai dengan proses penegakan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: MPR: Usut tuntas penusukan ulama agar tidak jadi preseden buruk
Langkah itu, menurut dia, dalam rangka agar mencapai hasil yang benar untuk menegakkan hukum dan lindungi ulama sehingga "gila" tidak lagi menjadi modus dan spekulasi, agar hukum tegak, dan teror serta rasa tidak aman di kalangan ulama dan umat tidak terus menyebar.
HNW juga mengapresiasi langkah Polri terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber, karena instruksi Presiden Jokowi tersebut telah direspons Polri yang menahan dan mengancam dengan hukuman berat, hingga hukuman mati terhadap pelaku penusukan.
"Itu sikap yang seharusnya dilakukan oleh Polri, dan itu bisa menenteramkan masyarakat. Itu lebih sesuai dengan ketentuan hukum, daripada Polri menyebut pada awalnya pernyataan spekulatif bahwa pelakunya mengalami gangguan kejiwaaan," ujarnya.
Baca juga: Densus 88 dilibatkan ungkap kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber
HNW berharap kasus teror dan tindakan kriminal terhadap ulama yang sedang menyiarkan agama dan kasus-kasus sebelumnya dengan dugaan bahwa pelakunya gila, segera diusut tuntas hingga ke proses pengadilan.
Dia menegaskan bahwa mengacu Pasal 44 ayat (2) KUHP, yang berwenang memutuskan pelaku gila atau tidak adalah hakim, bukan penyidik maupun lainnya.
"Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan karena pelakunya diduga gila. Biarkan hakim dalam pengadilan yang transparan dan profesional yang memutus berdasarkan fakta persidangan dan pendapat ahli," katanya.
Selain itu, HNW yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mendukung langkah sejumlah ormas Islam, seperti Banser NU, Kokam Muhammadiyah, FPI, dan PA 212 yang menegaskan kembali bahwa mereka akan melindungi para ulama.
Baca juga: Mabes Polri bantah isu penusuk Syekh Ali Jaber telah dibebaskan
Dia menilai keterlibatan positif ormas tersebut sangat dibutuhkan untuk ikut membantu pengawalan ulama dan menghadirkan rasa aman untuk umat dan panutannya dari berbagai kemungkinan terjadinya teror yang tidak terduga namun dengan tetap mengindahkan aturan hukum dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020