Sugita mengatakan, Arie bersama barang bukti berupa dua unit selpob dan berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan ke Polda Banten Selasa malam kemarin (9/2).
"Saat ini tersangka ditahan di Polda Banten untuk penyelidikan selanjutnya karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Banten," kata Sugita.
Ia mengatakan, Arie dianggap melakukan pidana melarikan perempuan belum dewasa dan melanggar Pasal 332 KUHP pidana persetubuhan terhadap anak, yang dilakukannya di sebuah kampung di Kabupaten Serang pada 7 Februari 2010 sekitar 17.00 WIB.
"Hari ini tim penyidik dari Polda Banten sudah ke lokasi," katanya.
Menurut Sugita, warga Kampung Doyong, Kelurahan Gembor, Tangerang ini tinggal bersama ayahnya di Tangerang, sedangkan persetubuhan berlangsung di rumah ibunya di Serang yang sudah bercerai dengan ayah tersangka.
Arie, kata Sugita, membawa Nova yang dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook ke rumah ibunya di Kampung Darung, Desa Cijeruk, RT 11/4, Kecamatan Koban, Kabupaten Serang pada 7 Februari 2010 sekitar pukul 17.00 WIB, stelah bertemu di Terminal Cimone, Tangerang.
Arie lalu dilaporkan oleh Heri Kristiono, orang tua korban. Arie diduga telah melarikan anak perempuan yang belum dewasa bernama Marietta Nova Trianie dan kemudian diduga telah terjadi hubungan badan di Kampung Darung, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010