Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan ED merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU dan telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.
"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," katanya.
Menurut Yehemia, ED bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.
"Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain, beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU," katanya.
KPU Yalimo telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal calon pasangan kepala daerah setempat.
"Nanti saat dilakukan pleno penetapan tanggal 23 September, barulah hasil pemeriksaan kesehatan yang disegel, itu dibuka dan dilihat, sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon," katanya.
ED merupakan Wakil Bupati Yalimo yang hendak maju kepala daerah dengan pasangannya, melawan Bupati Yalimo bersama pasangannya.
Baca juga: Polisi: Diduga mabuk, Wabup Yalimo tabrak Polwan hingga tewas
Baca juga: Tabrak Polwan hingga tewas, Wabup Yalimo positif konsumsi miras
Baca juga: Pemkab Yalimo alokasikan Rp60 miliar untuk pilkada
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020