Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan kewenangan "reshuffle" menteri di kabinet adalah hak prerogatif Presiden dan bukan hak Partai Demokrat.
"Kalau Presiden melakukan hal terburuk yakni me`reshuffle` menteri dari Partai Golkar, Partai Golkar siap menerimanya," kata Aburizal Bakrie di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Aburizal menjawab pertanyaan pers seputar usulan Partai Demokrat kepada Presiden soal kemungkinan "reshuffle" terhadap menteri-menteri dari partai politik anggota koalisi yang dinilai sudah tidak sejalan.
Aburizal datang ke DPR RI guna memimpin rapat koordinasi anggota pimpinan DPP Partai Golkar, pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR, serta menteri dan gubernur dari Partai Golkar guna membahas penyikapan Partai Golkar terhadap sejumlah persoalan, termasuk kasus Bank Century.
Dikatakan Aburizal, menteri-menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dari Partai Golkar siap menerima kemungkinan terburuk tersebut kalau Presiden melakukannya.
Partai Golkar memiliki tiga menteri di KIB II yakni Menko Kesra HR Agung Laksono, Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Laksono mengatakan, kalau menteri siap diangkat oleh Presiden berarti juga siap diturunkan.
Fadel Muhammad dan MS Hidayat mengamini pernyataan Agung Laksono.
Dikatakan Aburizal, Partai Golkar berkoalisi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersama-sama melaksanakan pemerintahan yang bersih selama lima tahun ke depan.
Sedangkan terhadap Partai Demokrat, katanya, posisinya Partai Golkar sama-sama sebagai anggota koalisi partai-partai yang berkoalisi dengan Presiden.
"Hendaknya Partai Demokrat tidak mewacanakan usulan `reshuffle` menteri karena posisinya sama-sama anggota koalisi," katanya.
Dalam kasus Bank Century, katanya, Partai Golkar berusaha mengingatkan agar bisa bersikap lebih baik.
Sikap Partai Golkar dalam kasus Bank Century, kata dia, sudah jelas dan sudah disampaikan Fraksi Partai Golkar pada rapat pleno Panitia Angket Kasus Bank Century DPR, pada Senin (8/2).
Dalam sikap tersebut, Partai Golkar menemukan pelanggaran hukum berupa indikasi pidana umum dan pidana perbankan serta indikasi korupsi dan pencucian uang.(R024/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010