"Kalau patokannya tarif dasar saat ini dan nilai akhir yang harus dibayar penumpang, rata-rata naik sekitar 10 persen untuk perjalanan 1-2 jam dan jika di atas itu, tentu besarannya beda," kata Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Herry Bakti S.G. dalam pers background pusat komunikasi publik" di Jakarta, Rabu.
Tarif baru itu, kata Herry, akan diberlakukan, setelah pemerintah melakukan sosialisasi satu bulan ke depan. Tarif baru tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan sekaligus sebagai revisi atas KM 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Dijelaskannya, sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, konsumen biaya yang dibayar konsumen adalah tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge) seperti akibat kenaikan harga bahan bakar (fuel surcharge).
"Soal `fuel surcharge` nanti masuk ke dalam komponen tarif yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah dan bisa dievaluasi secara periodik jika harga minyak berfluktuasi," katanya.
Herry juga menegaskan, penerapannya di lapangan, maskapai akan memberlakukan tarif sesuai dengan jenis pelayanan yang diajukan dan ditetapkan oleh pemerintah.
Herry juga memberikan contoh dengan tarif baru itu, maka jika tarif batas atas untuk kelas ekonomi Jakarta-Yogya sebesar Rp580 ribu maka ditambah `fuel surcharge`, pajak dan asuransi menjadi sekitar Rp900-Rp1 juta maka dengan kenaikan rata-rata 10 persen, tarif total yang harus dibayar menjadi Rp1 juta lebih sedikit.(E008/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010