Jakarta, 10/02/10 (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan pada Jumat, (29/01) lalu di Jakarta yang berlaku mulai 29 Januari 2010.

Peraturan ini dibuat untuk memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan. Pemberian fasilitas ini diperlukan dalam rangka menarik investasi dan meningkatkan daya saing di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan. Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan energi tidak terbarukan dan untuk menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan, serta mendukung pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Untuk kegiatan pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan, dapat diberikan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, maupun pajak ditanggung Pemerintah. Tata cara pemberian fasilitas PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, beserta perubahannya. Untuk fasilitas PPN, tata cara pembebasan dari pengenaannya dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya, beserta perubahannya.

Sementara itu, Fasilitas Bea Masuk diatur dalam PMK Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, beserta perubahannya, yaitu PMK Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, beserta perubahannya. Fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah diatur dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan pelaksanaannya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010