Dari hasil penindakan tersebut, didapatkan barang bukti berupa 160 karton MMEA ilegal berbagai merek dan jenis. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, petugas berhasil memperoleh informasi tempat penyimpanan, yaitu di daerah Pantai Indah Dadap Kosambi, Tangerang, dan mendapatkan barang bukti berupa 3.503 karton MMEA ilegal berbagai merek dan jenis.
Atas kasus tersebut, potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp34.000.000.000,- (tiga puluh empat miliar rupiah) untuk 3.663 karton MMEA impor tersebut. Selain itu, kasus ini juga mengakibatkan peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan meningkat, sehingga dapat mengganggu norma-norma sosial pada masyarakat.
Saat ini, telah ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial H dan A, Warga Negara Indonesia, atas pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010