Jakarta (ANTARA News) - KPK hari Rabu dijadwalkan memeriksa dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi, dalam kasus dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

"Keduanya rencananya dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Johan menjelaskan, keterangan Ktut dan Myra akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara pengusaha Anggodo Widjojo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ktut tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Dia mengatakan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjerat Anggodo Widjojo.

Sementara itu, sampai dengan pukul 12.00 WIB, belum ada kepastian tentang kedatangan Myra Diarsi.

Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi diberhentikan sementara dari LPSK karena nama mereka disebut dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, berdasar rekaman tersebut, Ktut sempat beberapa kali berbicara dengan Anggodo Widjojo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pemeriksaan terhadap Ktut dan Myra adalah tindak lanjut dari serangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor LPSK.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, petugas KPK sudah mengantongi izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Pihak LPSK juga sudah mendapat pemberitahuan beberapa hari sebelum penggeledahan.

Abdul Haris mengatakan, petugas KPK ingin menyita sejumlah dokumen terkait permohonan perlindungan sejumlah orang yang terkait dengan kasus Anggodo Widjojo.

Ktut tidak mau berkomentar tentang penggeledahan itu. "Saya tidak bisa komentari itu," katanya.
(F008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010