Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) menindak kepemilikan ilegal atas 3.663 karton minuman keras (miras) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp34 miliar.

Kepala Humas BC Evi Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, Tim Kantor Wilayah (Kanwil) BC Jakarta berkoordinasi dengan Tim Kantor Pusat, Kanwil BC Banten, dan KPPBC Tangerang melakukan operasi dan kegiatan intelijen atas kepemilikan miras ilegal, dan pada awal Februari 2010 melakukan penindakan atas kepemilikan miras tanpa izin yang sah.

"Untuk mengelabui petugas, 3.663 karton miras tersebut disimpan di komplek pergudangan yang tertutup dan melakukan pendistribusian dengan mobil box," kata Evi.

Pada Kamis (4/2) dilakukan penindakan di daerah Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat dan didapati barang bukti 160 karton MMEA ilegal berbagai merek dan jenis dengan tersangka 1 orang inisial HW alias A.

Dari Penindakan di Taman Palem tersebut, dilakukan pemantauan terhadap 1 unit mobil box yang dicurigai digunakan untuk distribusi miras tanpa pita cukai. Pada saat mobil box tersebut akan melakukan distribusi miras, dilakukan penindakan terhadap mobil box tersebut.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap supir dan kernet, didapat informasi tempat penyimpanan di daerah Pantai Indah Dadap Kosambi Tangerang.

Menurut Evi, miras merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya di masyarakat sehingga untuk menyimpannya harus dengan izin khusus dan dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di BC.

Saat ini BC mengamankan barang bukti berupa 160 karton miras ilegal berbagai merek dan jenis di komplek Pergudangan Taman Palem. Juga 3.503 karton miras ilegal berbagai merek dan jenis di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Kosambi.

"Saat ini telah ditetapkan 2 orang tersangka dengan inisial H dan A, keduanya Warga Negara Indonesia," kata Evi.(ANT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010