Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Polisi menangkap dua pria yang mengendarai satu unit minivan pengangkut 38.200 ekor baby atau benih lobster jenis pasir dan mutiara di jalan raya Kota Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Kamis mengungkapkan, dua pelaku berinisial JA dan AB dicegat dan ditangkap karena mengangkut ribuan baby lobster tanpa disertai surat keterangan asal benih (SKAB) sebagaimana ketentuan dan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 12 Tahun 2020.

'Selain tidak dilengkapi SKAB, KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang tertera dalam surat keterangan juga tidak sesuai dengan asal pengambilan benih (di tingkat nelayan)," paparnya.

JA yang asli Desa Bendoroto, Munjungan, Trenggalek ini merupakan pelaku lama.

Baca juga: Sita benih selundupan, KKP kawal kebijakan budidaya lobster
Baca juga: Bandara Juanda gagalkan penyelundupan ribuan benih lobster


Hasil penyelidikan, JA pernah terjerat kasus perdagangan baby lobster ilegal dan ditangkap aparat kepolisian di Sidoarjo pada 2016, dan dihukum selama 60 hari kurungan.

JA mengaku saat itu hanya berperan sebagai kurir.

Bisnis perdagangan baby lobster yang menggiurkan membuatnya kembali menerjuni usaha yang pernah menjerumuskannya ke sel tahanan itu dan langsung menjadi pengepul dari nelayan.

Ia membeli ribuan benur dan baby lobster dari para nelayan di wilayah Munjungan, lalu menjualnya ke penampung berinisial SU di wilayah Panggul, Trenggalek.

Sialnya, upayanya terakhir mengirim 38.200 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara tanpa disertai SKAB kepergok polisi. Dia pun dicegat dan ditangkap, berikut barang bukti baby lobster senilai Rp116,5 juta yang hendak dikirim ke pengepulnya di Panggul, Trenggalek.
Barang bukti baby lobster yang disita dari pelaku perdagangan ilegal di Mapolres Trenggalek, Kamis (17/9/2020) (Destyan Handri Sujarwoko)


Disebut Kapolres, penampung atau pengepul besar baby lobster jenis pasir dan mutiara ini juga warga Panggul berinisial KO.

"Untuk sementara peraturan yang dilanggar adalah peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor 12 Tahun 2020, kita akan bekerjasama dengan PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan), dengan sanksi administrasi," kata Kapolres Doni Sembiring.

Penangkapan JA dan AB sempat memicu gejolak di kalangan nelayan di tiga kecamatan yang ada di pesisir selatan Trenggalek, mulai dari Panggul, Munjungan hingga Watulimo.

Ribuan nelayan dilaporkan sempat bergerak untuk mendemo polisi di Mapolres Trenggalek, karena menganggap perdagangan benur maupun baby lobster sudah dilegalkan pemerintah.
Baca juga: KKP ingin NTB jadi pusat percontohan budidaya lobster Indonesia

Pergerakan massa yang tidak terkendali memaksa Polres Trenggalek meminta dukungan pengamanan dari jajaran polres samping serta Brimob Polda Jatim.

Namun hingga petang, aksi massa akhirnya batal digelar. Mayoritas massa memilih kembali pulang setelah dipersuasi petugas di titik-titik jalur lintas kecamatan yang dilalui.

"Untuk masyarakat, informasi yang diterima seolah kami melakukan tindakan yang profesional. Tapi setelah kami melakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020," kata Kapolres.

Baca juga: Pakar dari IPB bahas aspek penting perikanan lobster skala kecil

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020