Pekanbaru (ANTARA News) - DPRD Provinsi Riau menyatakan keprihatinan dengan kasus yang menimpa 1.820 guru di daerah itu yang diduga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai dasar usulan kenaikan pangkat golongan dari IV/a menjadi IV/b.
"Kami prihatian dengan kasus yang menimpa 1.820 guru di Riau karena mereka korban panjangnya birokrasi yang harus dilalui demi kenaikan pangkat," ujar Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso, di Pekanbaru, Selasa, usai meneriwa perwakilan guru terkait kecurangan dalam kenaikan pangkat.
Sebanyak 1.820 guru itu masing-masing berasal dari Kota Pekanbaru sebanyak 514 orang, Kabupaten Rokan Hulu 58 orang, Rokan Hilir 18 orang, Indragiri Hulu 178 orang, Indragiri Hilir 160 orang, Kampar 362 orang, Pelalawan 37 orang, Bengkalis 86 orang, Dumai 67 orang, Siak 38 orang dan Kabupaten Kuantan Singingi 302 orang.
Bagus menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu terjadi karena terdapatnya celah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam menawarkan jasa kepada seribuan lebih guru di Riau.
Seperti untuk memperbaiki suatu tulisan karya ilimiah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat golongan IV/a menjadi IV/b, membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Guru juga harus pulang pergi lima hingga enam kali ke kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta dengan memakan biaya yang tidak sedikit dan harus meninggalkan kewajiban utamanya mengajar.
Dari pengalaman para guru itu, belum tentu perbaikan suatu tulisan karya ilmiah yang diperbaiki berjalan dengan mulus karena harus melewati beberapa pintu birokrasi.
"Makanya kita merekomendasikan proses untuk kenaikan pangkat seorang guru tidak perlu dilakukan di Jakarta, tetapi cukup dilakukan di daerah saja," ujarnya.
Komisi A DPRD Riau juga merekomendasikan agar pihak kepolisian setempat mengusut tuntas dan menghukum para pelaku yang telah membuat citra dan imej para guru di provinsi itu menjadi buruk.
"Yang dihukum itu bukan para guru yang telah menjadi korban penipuan, tetapi mereka yang telah memanfaatkan dan memalsukan tanda tangan pejabat terkait," tegasnya.
Kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau juga diminta tidak ceroboh dalam menjatuhkan sanksi sebelum menemukan alat bukti, karena posisi guru adalah sebagai korban, katanya lagi.
Sebelumnya Kantor Regional XII BKN Wilayah Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat tertanggal 20 Januari 2010 meminta gubernur Riau membatalkan surat keputusan kenaikan pangkat dan jabatan 1.820 guru se kabupaten/kota di provinsi itu bagi yang terbukti telah menggunakan PAK palsu.
Sesuai surat peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan mengembalikan seluruh tunjangan. (M046/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010