Keputusan Dewan Perwakilan itu diambil setelah Senat mengesahkan suatu mosi untuk memberi kuasa kepada Wapres Jonathan sebagai akting presiden selama absennya Yar`Adua.
Presiden Yar`Adua saat ini sedang berada di luar negeri sejak 23 November 2009. Ia menjalani pengobatan medis di Arab Saudi karena menderita penyakit jantung ringan.
Penyakit jantung ringan pemimpin itu menimbulkan tekanan berat bagi kabinet, dan tugas-tugas presiden diambil alih oleh wakil presiden hingga Yar`Adua kembali ke negara itu.
Sebelumnya, Dewan Gubernur negara-negara bagian pada Jumat pekan lalu mendukung usul agar Wapres Jonathan bertindak sebagai penjabat kepala negara dan mengakhiri kekosongan jabatan itu.
Keputusan 36 gubernur itu terjadi setelah pertemuan darurat yang berakhir Jumat lalu.
Dewan Gubernur Nigeria mengatakan dalam sebuah penyataan bahwa dewan itu "memutuskan untuk menemui para pemimpin Dewan Nasional dengan pandangan untuk mendesak mereka agar menyahkan resolusi untuk mengakui secara resmi wakil residen sebagai penjabat presiden demi kepentingan negara".
"Dewan Gubernur itu meminta semua badan pemerintah untuk terus memberikan dukungan penuh dan total pada penjabat presiden hingga presiden kembali demi kepentingan negara yang kita sayangi dan cintai," kata dewan gubernur.
Para gubernur itu bertemu dengan Jonathan di kantornya setelah mengeluarkan komunike tersebut.
Yar`Adua (58), yang juga mantan Gubernur Katsina, Nigeria utara, dilantik sebagai presiden pada Mei 2007. (M043/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010