Tegal (ANTARA News) - Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Tenaga Honorer (Fostah) Kota Tegal, Jawa Tengah mengancam akan memblokir jalur pantura jika tuntutan legalitas formal mereka tidak dipenuhi Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.

Ketua Umum Fostah Kota Tegal, Eko Rudiono di Tegal, Selasa, mengatakan, para tenaga honorer telah sepakat menuntut agar pemerintah segera memberikan kejelasan legalitas formal kepada mereka hingga 17 Februari 2010.

"Jika tuntutan itu tidak segera direalisasikan wali kota maka kami akan melakukan aksi pemblokiran jalur pantura hingga kejelasan legalitas formal dikabulkan," katanya.

Ia mengatakan, para tenaga honorer kecewa dengan kebijakan Pemkot Tegal yang tidak berani mengeluarkan surat keputusan untuk legalitas formal.

"Jujur saja, kami kecewa dengan kebijakan pemkot setempat yang tidak berani secera tegas untuk mengeluarkan surat keputusan untuk legalitas formal, padahal daerah lainnya seperti Purbalingga dan DI Yogyakarta berani mengeluarkan SK Nomor 814/023/2008 Tentang Penetapan Pegawai Tidak Tetap dari Kepala Daerah," katanya.

Ia mencontohkan, ada sejumlah landasan hukum yang digunakan Pemkab Purbalingga dan DI Yogyakarta untuk menentukan kebijakan legalitas formal, yaitu Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Alokasi SDM menjadi kewajiban dan kewenangan pemda setempat.

Selain itu, katanya, Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, yang berisi antara lain bahwa untuk memenuhi kekosongan guru maka Pemkab setempat menyediakan/mengangkat guru pengganti guna menjamin kelangsungan proses kegiatan belajar mengajar.

"Jadi kesimpulannya sangat jelas bahwa tuntutan kami mengenai legalitas sangat bisa dikeluarkan dan hanya tinggal bagaimana Pemkot Tegal berani atau tidaknya mengambil kebijakan itu," katanya.
(U.K-KTD/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010