Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melengkapi bukti kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Tim penyidik KPK tiba di gedung LPSK, Jakarta, Selasa, sekira pukul 13.00 WIB. Sampai dengan pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.

Berdasar pantauan, satu tim penyidik KPK menggeledah ruang bagian perlindungan LPSK.

Para penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan KPK itu nampak meneliti sejumlah dokumen yang berada di ruangan itu. Anggota LPSK Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa juga berada di dalam ruangan.

Penggeledahan itu dibenarkan oleh Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai. "Benar, kami persilahkan KPK untuk menggeledah dan menyita dokumen yang dibutuhkan," kata Abdul Haris.

Menurut dia, petugas KPK sudah mengantongi izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Pihak LPSK juga sudah mendapat pemberitahuan beberapa hari sebelum penggeledahan.

Abdul Haris mengatakan, petugas KPK ingin menyita sejumlah dokumen terkait dengan permohonan perlindungan sejumlah orang yang terkait dengan kasus Anggodo Widjojo.

Saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Anggodo Widjojo.

Abdul Haris mengatakan, Anggodo telah memfasilitasi permohonan perlindungan lima orang kepada LPSK. Salah satu dari orang yang akan dilindungi itu adalah kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Abdul Haris, LPSK balum mengabulkan permohonan perlindungan bagi Anggoro.

Sebelumnya pihak LPSK sudah meminta Myra untuk menyerahkan dokumen permohonan perlindungan. Namun, wanita yang sudah diberhentikan sementara itu tidak menurut.

"Sampai sekarang berkas itu tidak disampaikan ke pimpinan," katanya.

Dua anggota LPSK, Myra Diarsi dan I Ktut Semendawai diberhentikan sementara karena diduga terkait kasus yang menjerat Anggodo Widjojo.

Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Dalam rekaman itu terungkap, Ktut beberapa kali berbicara dengan Anggodo tentang permohonan perlindungan sejumlah orang.

LPSK telah membentuk majelis pemeriksa untuk menentukan apakah kedua komisioner LPSK itu bersalah atau tidak.(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010