Jakarta (ANTARA News) - Tim Majelis Eksaminasi Kasus Munir meminta kepolisian melakukan penyelidikan kembali kasus Munir dengan melakukan penyelidikan yang berpihak kepada rasa keadilan masyarakat dan korban yaitu keluarga Munir.

"Kami merekomendasikan Polri melakukan penyelidikan kembali dan memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung," kata anggota Majelis Eksaminasi, Frans Hendra Winarta, di kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa.

Frans juga meminta agar dalam melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut menggunakan hasil temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir sebagai bahan awal untuk pengembangan lebih lanjut.

Polri juga diharapkan, melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses penyelidikan.

Untuk Kejaksaan Agung, Majelis Eksaminasi Kasus Munir meminta agar jaksa dalam menjalankan kewenangannya selalu mengedepankan kepentingan publik dan pihak keluarga korban.

Majelis Eksaminasi juga meminta pimpinan Kejaksaan Agung untuk benar-benar memperhatikan kualitas terlebih pada kasus-kasus yang menyorot banyak perhatian seperti kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Frans juga mengutarakan harapannya agar badan peradilan benar-benar melakukan proses peradilan yang jujur dan independen serta imparsial.

Ia juga mengemukakan tidak ada salahnya bila pemerintah mengundang lembaga internasional seperti UN Special Rapporteur (Pelapor Khusus PBB) untuk memonitor proses pengadilan di Indonesia.

Bila penyelidikan dan proses pengadilan terkait kasus Munir dibuka kembali, maka tidak ada salahnya bila para saksi yang terlibat dimasukkan ke dalam program Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, anggota Majelis Eksaminasi lainnya yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Soetandyo mengatakan, seharusnya kasus Munir dikaitkan dengan kasus penculikan sejumlah aktivis lainnya yang memiliki dampak sistematis dan meluas sehingga bisa dibawa ke Pengadilan HAM.

Selain Frans dan Soetandyo, pakar hukum lainnya yang menjadi anggota Majelis Eksaminasi Kasus Munir adalah Abdul Kahar Mudzakkir, M Fajrul Falaakh, dan Rudi Rizki.(M040/A038).

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010