Kudus (ANTARA News) - Polres Kudus, Jawa Tengah menangkap tiga penjudi, salah seorang di antaranya merupakan guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus, Jumat (5/2) lalu.
"Penangkapan ketiga pelaku judi remi tersebut, dilakukan di rumah warga di Desa Megawon, Kecamatan Jati, pukul 18:30 WIB," kata Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melaui Kasatreskrim AKP Suwardi, di Kudus, Selasa.
Ia membenarkan, salah seorang pelaku bernama Suparno (50), warga Desa Rendeng, Kecamatan Kota merupakan guru PNS di salah satu SD di Kudus.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Bambang (46) asal Desa Ploso, Kecamatan Jati, dan Misran (59) warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae.
Barang bukti yang berhasil disita petugas, kata dia, yakni uang tunai Rp182 ribu dan dua set kartu remi.
Berdasarkan informasi warga, kata Suwardi, rumah warga yang dijadikan tempat berjudi tersebut sudah sering digunakan untuk bermain judi.
Ia menambahkan, kasus perjudian yang terjadi di wilayah Kudus sebenarnya sudah sering ditindak.
"Tetapi, sampai sejauh ini masyarakat tidak jera. Bahkan, dalam penangkapan kali ini salah satu pelakunya adalah guru SD," ujarnya.
Ia menegaskan, semua pelaku judi yang tertangkap akan ditindak tegas, karena perjudian termasuk kategori penyakit masyarakat (pekat).
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(PK-AN/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010