Klaster industri turut menyumbang kasus dalam jumlah besar. Berdasarkan catatan GTPP sebanyak 41 pabrik telah melaporkan adanya kasus COVID-19. Dari jumlah tersebut ada 608 karyawan yang terkonfirmasi positif

Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai mengawasi aktivitas karyawan, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja, menyusul peningkatan jumlah kasus yang masih terus terjadi secara signifikan.

Juru Bicara GTPP COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Kamis menjelaskan bahwa pengawasan itu dilakukan oleh satuan tugas di masing-masing perusahaan yang kemudian dilaporkan hingga ke tingkat kabupaten.

"Perusahaan harus mengawasi aktivitas pekerja, baik saat bekerja maupun aktivitas di luar perusahaan. Seperti adanya catatan buku harian sebagaimana yang diminta oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke kawasan industri. Perusahaan harus mengawasi pekerja dari kantor hingga keluar kantor," katanya.

Alamsyah menyebut klaster industri turut menyumbang kasus dalam jumlah besar. Berdasarkan catatan GTPP sebanyak 41 pabrik telah melaporkan adanya kasus COVID-19. Dari jumlah tersebut ada 608 karyawan yang terkonfirmasi positif.

Puluhan perusahaan yang melaporkan kasus COVID-19 itu berada di sejumlah kawasan industri di antaranya MM2100 di Kecamatan Cikarang Barat, Deltamas di Cikarang Pusat, dan Jababeka di Cikarang Utara.

"Jumlah tersebut kemungkinan bertambah karena tracing (penelusuran) terus dilakukan. Setiap perusahaan harus benar-benar menerapkan sosial distancing dan physical distancing di area kerja hingga ke kantin maupun tempat ibadah," katanya.

Baca juga: 30 perusahaan di Bekasi laporkan kasus COVID-19

Baca juga: Pemkab Bekasi sebut kluster LG kasus impor sporadis

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, kata Alamsyah, terjadi peningkatan 318 kasus baru dalam tiga hari terakhir. Akibat peningkatan itu, hingga Kamis (17/9) jumlah kasus COVID-19 telah mencapai 1.735 kasus.

Sementara Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan surat edaran nomor 800/SE-70/BKPPD, jumlah pegawai yang boleh bekerja di kantor hanya sebanyak 25 persen dari keseluruhan pegawai dalam satuan kerja perangkat daerah.

"Ini berlaku mulai pekan ini sampai adanya perubahan katagori risiko yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat," kata Eka.

Penerapan kembali bekerja dari rumah tidak lepas dari hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kota/kabupaten di Jabar oleh Divisi PRE GTPP Jabar.

"Berdasarkan evaluasi itu, Kabupaten Bekasi masuk ke risiko tinggi sehingga harus dilakukan pencegahan, di antaranya WFH ini," katanya.

Bupati menjelaskan para pegawai yang bekerja dari rumah tetap melakukan absensi harian secara daring termasuk menyampaikan laporan kegiatan harian.

"Meskipun tidak ke kantor bukan berarti bisa ke mana saja. Pegawai diinstruksikan tetap di rumah untuk mencegah penularan virus corona. Instruksi ini berlaku juga bagi pejabat pengawas, fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana. Tapi walaupun di rumah harus siap bila setiap saat dipanggil," demikian Eka Supria Atmaja.

Baca juga: Depok-Bekasi-Bogor-Cimahi zona merah COVID-19, sebut Gubernur Jabar

Baca juga: Positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi tembus 1.000 kasus, sebut GTPP

Baca juga: Bekasi jadi prioritas penanganan COVID-19 Jabar

Baca juga: Kluster LG bermula dari karyawan meninggal yang positif COVID-19

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020