Jadi mereka (kepala daerah) tidak boleh selang-seling, meskipun dia tidak lagi kampanye di hari itu tetapi hari itu adalah hari kerja tetap dihitung cuti tidak boleh aktif menjadi kepala daerah
Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak delapan kepala daerah di Provinsi Bengkulu mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye karena sudah mendaftar menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Kamis mengatakan, kepala daerah baik itu bupati dan wakil bupati serta wali kota yang maju dalam pilkada mendatang sudah mengajukan surat cuti.
"Rata-rata mereka yang maju dalam pilkada sudah mengajukan cuti dan sekarang sedang kita persiapkan untuk kita sampaikan ke kabupaten dan kota masing-masing," kata Hamka.
Ia menjelaskan, nantinya kepala daerah yang maju dalam pilkada mendatang mulai menjalani cuti ketika memasuki masa kampanye dan sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
Baca juga: Machfud-Mujiaman jalani swab test kedua
Baca juga: Bawaslu Bangka Tengah bentuk posko pengaduan di kelurahan/desa
Kepala daerah itu, kata Hamka, akan menjalani cuti selama sekitar 71 hari atau selama masa kampanye pilkada berlangsung.
"Jadi mereka (kepala daerah) tidak boleh selang-seling, meskipun dia tidak lagi kampanye di hari itu tetapi hari itu adalah hari kerja tetap dihitung cuti tidak boleh aktif menjadi kepala daerah," papar Hamka.
Selain itu Hamka menambahkan, pihaknya saat ini juga masih membahas penunjukan pelaksana tugas harian di tiga kabupaten yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya sama-sama maju dalam pilkada.
Tiga kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Lebong dimana bupatinya saat ini menjadi bakal calon Wakil Gubernur Bengkulu dan wakil bupatinya menjadi bakal calon Bupati Lebong.
Kemudian, Kabupaten Bengkulu Utara dimana bupati dan wakil bupatinya saat ini kembali berpasangan maju dalam pilkada mendatang.
Begitu juga Kabupaten Bengkulu Selatan dimana bupati dan wakil bupatinya saat ini juga kembali berpasangan maju dalam pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
Baca juga: Bawaslu bentuk pokja kawal kepatuhan protokol kesehatan dalam pilkada
"Sedangkan untuk daerah yang wakil bupatinya tidak maju dalam pilkada maka pelaksana hariannya adalah wakil bupati, itu sudah sesuai dengan perundang-undangan," papar Hamka.
Selain tiga kabupaten tersebut, beberapa kepala daerah lainnya yaitu Bupati Kaur, Bupati Mukomuko dan Bupati Kepahiang juga mengajukan cuti karena kembali maju dalam pilkada di daerah masing-masing.
Kemudian Wali Kota Bengkulu diketahui juga telah mengajukan cuti karena telah mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Bengkulu dalam pilkada mendatang.
Hamka menambahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang kembali maju dalam pilkada mendatang juga sudah mengirimkan surat cuti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Untuk pak gubernur sudah dari seminggu yang lalu disampaikan ke Mendagri, insyaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat akan keluar," demikian Hamka.
Baca juga: DPR minta konser musik dalam kampanye Pilkada ditiadakan
Baca juga: DPS Pilgub Jambi: 1.220.274 laki-laki, 1.199.584 perempuan
Pewarta: Carminanda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020