Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, Rabu, mengadukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Juru bicara (Jubir), Eddy Djunaedi, di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya mendatangi Komjak untuk melaporkan adanya pelanggaran kode etik dari JPU yang menangani perkara pembunuhan Nasruddin.
"Kalau diurut sudah banyak fakta persidangan yang janggal," katanya. Sebelumnya, Sigid Haryo Wibisono dituntut hukuman mati oleh JPU, karena dianggap sah menjadi aktor intelektual peristiwa pembunuhan itu.
Tuntutan serupa diberikan kepada Antasari Azhar (mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) dan Kombes Pol Wiliardi Wizard (mantan Kapolres Jakarta Selatan).
Ia menyebutkan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, seperti baju korban Nasruddin Zulkarnaen yang seharusnya menjadi barang bukti dalam persidangan.
"Namun barang bukti pakaian korban itu, dihilangkan sebagai alat bukti kunci," katanya. Sementara itu, komisioner Komjak, Maria Rombot, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dari laporan Sigid Haryo Wibisono tersebut.
"Kalau terbukti (ada pelanggaran kode etik dari JPU), kami menyerahkan ke jaksa agung dan akan kami buat rekomendasinya," katanya.
Seperti diketahui, sidang putusan perkara pembunuhan tersebut, akan dibacakan pada Kamis (11/2) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.(R021/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010