“Kebijakan itu pada intinya melarang sementara warga negara asing dari seluruh negara untuk masuk atau transit di wilayah Indonesia, kecuali beberapa kategori yang diatur dalam permenkumham tersebut
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan mobilitas diantaranya dengan melarang masuk WNA ke wilayah nasional suatu negara, banyak diberlakukan mengingat penyebaran COVID-19 secara global telah melampaui 27 juta kasus.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi larangan masuk yang diterapkan 59 negara terhadap warga negara Indonesia, berkaitan dengan pandemi COVID-19.
Indonesia juga memiliki dan telah menerapkan kebijakan serupa melalui Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 yang berlaku sejak 2 April hingga saat ini.
“Kebijakan itu pada intinya melarang sementara warga negara asing dari seluruh negara untuk masuk atau transit di wilayah Indonesia, kecuali beberapa kategori yang diatur dalam permenkumham tersebut,” kata Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis.
Pengecualian juga diberikan sangat selektif dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap beberapa kategori perjalanan, terutama bisnis yang esensial dan perjalanan kedinasan yang sangat mendesak dengan negara yang telah memiliki pengaturan bilateral dengan Indonesia, yaitu Uni Emirat Arab, Korea Selatan, serta China.
“Pengaturan serupa saat ini sedang dibahas dengan Singapura,” tutur Faizasyah.
Sementara itu, imbauan pemerintah kepada WNI untuk menunda perjalanan ke luar negeri terkecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak, sampai saat ini masih berlaku, kata dia.
Baca juga: Legislator apresiasi Kemlu terkait info Cina bangun pangkalan militer
Baca juga: Kemlu RI panggil Dubes Malaysia terkait larangan imigrasi bagi WNI
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020