Kami terakhir menyita sekitar 626 botol minuman keras ilegal,

Solo (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) Surakarta, Jawa Tengah hingga September 2020 sudah menindak sebanyak 45 pelanggar di wilayah Soloraya.

"Kami selama tahun ini, sudah melakukan penindakan sebanyak 45 kasus atau pelanggar, antara lain yang menonjol pelanggar mengamankan kontainer yang berisi 1.600 rol kain dari luar negeri (impor) yang diselundupkan," kata Kepala KPPBC Surakarta Budi Santoso, di sela acara media gathering di Kantor Bea Cukai Surakarta, Kamis.

Namun, kata Budi Santoso, kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan, dan berkas perkara diterima jaksa penuntut umum (JPU) dan statusnya sudah lengkap (P21). Selain itu, Bea Cukai juga telah menindak ratusan ribu batang rokok ilegal atau sekitar 300 ribu batang rokok berhasil disita.

Kasus rokok ilegal tersebut, kata Budi Santoso, disimpan di dalam gudang wilayah ini, sudah dilakukan penyidikan, pemilik, dan status berkas sudah dinyatakan lemgkap (P-21), kemudian masuk dalam persidangan.

"Kami terakhir menyita sekitar 626 botol minuman keras ilegal, juga menangkap pelakunya, yakni berinisial HB, di Nogosari, Boyolali, dan TC di kawasan Laweyan Solo, pada Agustus 2020." kata Budi Santoso.

Minuman keras ilegal tersebut dengan menggunakan merek-merek terkenal itu, dijual secara online, tetapi petugas Bea Cukai berhasil mengungkap kasus itu, dan kini sudah P-21 dalam persidangan.

"Kasus minuman keras bermerek penindakan yang terakhir, dan totalnya sudah 45 kasus yang ditangani hingga sekarang," katanya pula.

Budi Santoso mengatakan Bea Cukai Surakarta dalam menjalankan fungsi sebagai fasilitator telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 72 perusahaan, fasilitas kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada 20 perusahaan, KITE Industri Kecil Menengah (IKM) kepada 19 perusahaan di Soloraya.

Bea Cukai Surakarta memberikan fasilitas tersebut, intinya memberikan pembebasan atau penundaan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya terhadap pemasukan bahan baku asal impor yang diolah di dalam negeri, dengan produk barang barang jadinya akan diekspor.

"Kami juga hadir dengan memberikan pelayanan dan melindungi kepada masyarakat yang melakukan pengiriman barang melalui jasa Kantor Pos dan pelayanan barang bawaan penumpang, baik penerbangan internasional reguler maupun ibadah haji," katanya.

Bea Cukai Surakarta dalam menjalankan fungsi untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang larangan seperti narkotika, senjata, bahan peledak dan lain lain, dan pembatasan misalnya, alat komunikasi, produk tekstil, obat-obatan, kosmetik. Pihaknya melakukan penegakan terhadap pemasukan barang-barang tersebut.

Kantor Bea Cukai Surakarta selama pandemi COVID-19, juga peduli dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa alat pelindung diri (APD) kepada lima puskesmas di Soloraya.

"Kami juga menyalurkan bantuan 200 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak di sekitar kantor bea cukai. Kami juga bagikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat," katanya pula.
Baca juga: Bea Cukai Bandarlampung musnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Banten sidak pasar rokok ilegal, ini temuannya
Baca juga: Bea Cukai Palembang ungkap modus baru penjualan rokok ilegal

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020