Muara Teweh (ANTARA News) - Seorang oknum LSM "Putra Barito Membangun Kalimantan" berinisial Ap (25) ditangkap polisi karena diduga memeras perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah.

"Oknum itu tertangkap tangan oleh polisi saat menerima uang dari perusahaan yang diperas," kata Kabag Ops Polres Barito Utara, Kompol Risfran Purba di Muara Teweh, Selasa.

Pria asal Desa Berong Kecamatan Gunung Purei itu ditangkap pada Senin (8/2) di kantor perusahaan tambang batu bara PT Victor Dua Tiga Mega (VDTM) di Muara Teweh.

Pelaku ditangkap setelah menerima uang yang diperas sebesar Rp15 juta dalam bentuk lembaran uang nominal Rp100 ribu.

"Saat lelaki itu memasukan uang dalam tas, polisi langsung mengamankan pelaku," katanya.

Risfran mengatakan, aksi pemerasan itu berawal dari pelaku mendatangi kantor perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) yang arealnya terdapat di wilayah Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei.

Ketika itu pelaku diterima Kepala Perwakilan PT VDTM, Basri, dengan keperluan meminta uang sebesar Rp15 juta karena perusahaan tersebut ada masalah.

"Jika tidak memenuhi permintaan oknum LSM itu, perusahaan akan dilaporkan ke instansi terkait," kata Kabag Ops Polres Barito Utara itu.

Namun ketika itu permintaan pelaku tidak ditanggapi pihak perusahaan. Selanjutnya pada Selasa (2/2) pelaku mengirimkan pesan pendek (SMS) melalui telepon seluler ke kepala perwakilan perusahaan.

Isi SMS pertama itu, kata Risfran, berbunyi "Kami dari LSM ada 11 orang, siapkan uang Rp15 juta dan minta honor Rp200 ribu per bulan masing-masing satu orang".

Selanjutnya, "Kalau pihak bapak tidak menanggapi, maka saya bersama anggota Polda dan Polres akan mengangkat kasus ini, ditunggu mulai hari ini".

Menurut dia, pesan pendek itu tetap tidak ditanggapi pihak manajemen perusahaan.

Namun pada Minggu (7/2) pelaku kembali mengirimkan SMS kedua kalinya yang berisi "kalau pihak perusahaan tidak ada kabar ditunggu hari Senin (8/2) jam 09:00 Wib, maka saya akan HP (telepon) pimpinan saya untuk melaporkan ke Kapolda untuk investigasi lapangan".

"Menerima SMS ancaman dari pelaku ini langsung dilaporkan pihak perusahaan kepada polisi," jelasnya.

Ketika menerima pengaduan itu polisi melakukan penyamaran dan berada di kantor PT VDTM sambil menunggu kedatangan pelaku untuk menerima uang tersebut.

Untuk menangkap pelaku pemerasan itu, uang sebesar Rp15 juta sudah difotokopi berwarna guna mengetahui nomor serinya.

"Saat menerima uang itu pelaku kami amankan dengan tuduhan pemerasan," katanya.

Polisi juga telah mengamankan uang tunai Rp15 juta, lembaran fotokopi uang berwarna, telepon seluler berisi ancaman pesan pendek dan kartu pengenal LSM yang berkantor di Palangkaraya itu.

Pelaku yang kini jadi tersangka dijerat pasal 368 junto 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.

Sementara Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Barito Utara, Tursia Raya Teddy mengatakan LSM itu tidak pernah melaporkan keberadaan dan aktivitasnya di daerah ini.

"Kami tidak pernah menerima laporan terhadap keberadaan LSM itu, padahal mereka kalau mempunyai kegiatan di daerah ini harus melaporkan diri atau pemberitahuan," katanya.(K009/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010