Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)menghadapi kendala dalam pelaporan hasil pemeriksaan lanjutan terkait kasus Bank Century kepada Panitia Angket Bank Century DPR.

Keterangan tertulis BPK di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan BPK, namun ada kendala bagi BPK dalam pelaporan hasilnya atau untuk memberikan data secara lengkap kepapa Panitia Angket DPR. Data tersebut meliputi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

Penyampaian data itu terkendala oleh UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal 28 ayat (b) yang berbunyi "Anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melakukan tugas yang melampaui batas kewenangannya, kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana".

Permasalahan itu sempat muncul saat Panitia Angket dalam rapat konsultasi pada 16 Desember 2009 dan 29 Januari 2010 meminta kepada BPK data tambahan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century dan tidak dapat dipenuhi oleh BPK saat itu.

BPK berpendapat bahwa Panitia Angket dapat menggunakan UU Nomor 6 tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang mengizinkan Panitia Angket meminta kepada Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk menyita dan/atau menyalin dokumen-dokumen yang dimaksud dari BI.

Setelah ada penetapan pengadilan, BPK akan menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan demi kelancaran penyelesaian tugas Panitia Angket.

BPK saat ini tengah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus Bank Century yang memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mengidentifikasi ke mana saja dan kepada siapa saja dana yang berasal dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) diberikan.

Kedua, mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lain yang diiduga melakukan dan atau menerima pembayaran dari Bank Century secara tidak sah (melawan hukum) dalam proses pemberian dan atau penyaluran FPJP dan PMS.

Ketiga, untuk mengidentifikasi ada tidaknya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/kerugian perekonomian negara pada kasus Bank Century.(A039/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010