Jakarta (ANTARA News) - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang mengambang atau tidak jelas disetujui atau tidak oleh DPR, berpotensi menjadi semacam permainan politik yang melestarikan ketidakjelasan hukum dari Perpu tersebut.

"Saat ini timbul polemik tentang adanya Perpu yang dipersoalkan keabsahan hukumnya karena tidak nyata-nyata disetujui dan tidak nyata-nyata ditolak oleh DPR," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, di Gedung MK di Jakarta, Senin.

Ia mencontohkan, Perpu Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang masih belum secara jelas disetujui atau ditolak oleh pihak legislatif padahal Perpu tersebut telah ada selama lebih dari satu tahun lamanya.

Sebagaimana diberitakan, Perpu JPSK kerap diperdebatkan keabsahannya karena terkait dengan proses pemberian dana talangan Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang kini tengah diusut oleh Pansus Angket DPR.

Mahfud menuturkan, para hakim konstitusi telah berdiskusi bahwa permasalahan Perpu yang mengambang perlu diselamatkan agar hukum ditegakkan tanpa adanya peluang terjadinya permainan politik.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak bisa bersifat aktif tetapi akan menerima bila ada pihak-pihak tertentu yang akan mengujimaterikan Perpu JPSK kepada MK.

Ketua MK memaparkan, masalah mendasar dalam kasus perpu yang mengambang adalah bagaimana kedudukan hukum sebuah Perpu yang tidak disetujui tetapi tidak ditolak secara nyata.

"Secara gramatik, jika memperhatikan bunyi Pasal 22 UUD 1945, sebuah Perpu yang tidak secara tegas mendapat persetujuan dari DPR mestinya tidak dapat dijadikan Undang-Undang atau tidak dapat diteruskan pemberlakuannya sebagai Perpu," kata Mahfud.

Namun, lanjutnya, secara politis ada fakta yang berkembang sekarang ini bahwa "kesemestian" tersebut masih dipersoalkan, sehingga sebuah Perpu yang tidak disetujui oleh DPR (meski tidak ditolak secara nyata) masih terus diberlakukan sampai dipersoalkan keabsahan hukumnya karena dikaitkan dengan satu kasus.

Dalam keadaan demikian, menurut dia, adalah menjadi hal yang wajar demi tegaknya konstitusi jika MK diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap Perpu.

Mahfud menegaskan, pandangan tersebut semata-mata didasarkan pada prinsip "tidak boleh satu detik pun ada peraturan perundang-undangan yang berpotensi melanggar konstitusi tanpa bisa diluruskan atau diuji melalui pengujian yudisial. (M040/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010