Lubuklinggau (ANTARA News) -Tersangka pembunuh bripda Muslim anggota TNI dari Satintelkam Kodim 0406 Musi Rawas yang juga mantan anggota Polres Musi Rawas Antoni, 7 Juni 2009 dituntut hukuman seumur hidup.

Tersangka yang saat ini telah dipecat dari dinas kepolisian dengan pangkat terakhir Aiptu dan pernah menjabat kepala satuan Reskrim, Polsek Megang Sakti, kabupaten Musi Rawas dianggap melanggar pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan.

"Tersangka secara sah dan terbukti melanggar pasal 340, tentang pembunuhan berencana sehingga menghilangkan nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, Encep Yuliadi, Senin.

Dari berbagai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tersangka terbukti telah melakukan pembunuh terhadap Serda Muslim, 7 Juni 2009 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB di diskotik Rileks, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dengan cara menembak korban hingga tewas dengan senjata api jenis revolver sebanyak enam kali.

Sidang ini ditunda hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari tersangka.

Pantauan dilokasi, persidangan dilakukan dibawah pengamanan ketat dari polres Kota Lubuklinggau.

Jalannya persidangan selalu dipadati pengunjung baik oleh masyarakat sekitar gedung PN Lubuklinggau, teman-teman korban dari Kodim 0406 Musi Rawas maupun pihak keluarga korban, sehingga gedung pengadilan ini setiap kali persidangan selalu di penuhi pengunjung. (NMD/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010