Teknisnya untuk hari ini sebanyak 150 warga mencairkan dana

Jakarta (ANTARA) - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mencairkan ganti untung tahap pertama gelombang kedua kepada sebanyak 347 kepala keluarga (KK) Kampung Bayam, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat saat PSBB Jakarta.

Warga yang datang mencairkan dana adalah yang terkena dampak dari proyek pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Sunter, Jakarta.

"Hari ini pembagian buku rekening Bank DKI untuk pencairan ganti untung secara bergiliran untuk warga Kampung Bayam. Teknisnya untuk hari ini sebanyak 150 warga mencairkan dana, yang akan dibagi menjadi empat sesi," ujar Community Development Jakpro Hifdzi Mujtahid di Jakarta, Rabu.

Hifdzi mengatakan hal tersebut untuk mencegah timbulnya kerumunan di tengah usaha Pemerintah Provinsi DKI memutus mata rantai penularan virus Covid-19.

Baca juga: Jakpro cairkan ganti untung untuk 23 KK Kampung Bayam Jakarta Utara

Dia memastikan warga Kampung Bayam mengambil pencairan ganti untung secara tertib, menunggu sesuai giliran pengambilan pada sesi-sesi tertentu yang sudah dijadwalkan.

Warga Kampung Bayam yang akan mendapatkan pencairan ganti untung oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bergiliran mendapat pelayanann denga maksimal lima orang di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020). ANTARA/Devi Nindy/aa.

Selain itu, pengambilan pencairan ganti untung Kampung Bayam hanya dibatasi lima antrean saja di wilayah Kelurahan Papanggo. Sebelum dilayani, warga wajib mencuci tangan, memeriksakan suhu tubuh dan tepat dalam penggunaan masker.

Pelayanan pencairan ganti untung juga sangat menjaga protokol kesehatan, dengan petugas yang menggunakan masker serta pelindung wajah dan menyediakan cairan penyanitasi tangan di setiap meja.

"Warga telah diberi tahu jauh-jauh hari. Yang datang adalah yang sesuai namanya, urut, dan data yang di sini menyesuaikan dengan daftar yang kita sudah sebar ke warga," ujar dia.

Lurah Papanggo, Maryono, mengatakan pihaknya membantu Jakpro dalam melaksanakan kegiatan sesuai protokol kesehatan PSBB yang direkomendasikan.

Baca juga: Jakpro kembangkan fasilitas pengolahan sampah di wilayah barat Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja tingkat kelurahan juga dikerahkan untuk menertibkan antrean masuk keluar warga, memantau pemakaian masker yang tepat dan menghalau potensi warga berkerumun.

"Kegiatan ini disesuaikan dengan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang mengatur soal PSBB ketat, sehingga kami pastikan warga bergiliran maksimal lima orang, menyediakan penunjang protokol kesehatan dan ruangan dengan sirkulasi udara yang baik," ujar Maryono.

Susi Susanti (33), mengaku mendapat hasil pencairan ganti untung oleh Jakpro sebesar Rp31 juta untuk rumahnya telah sepadan. Terlebih saat ini aturan PSBB Jakarta yang ketat, membuatnya terpikir untuk cepat mencari hunian yang sehat.

Warga Kampung Bayam itu pun merasa antusias dan nyaman dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diterapkan Jakpro.

Baca juga: Jakarta Internasional Stadium kibarkan bendera merah putih raksasa

"Sangat 'safety' ya, apalagi kita enggak harus menunggu berbarengan banyak orang dan dipanggil untuk pencairan ganti untung sesuai gilirannya. Jadinya nyaman sekali, meski hari ini tetangga saya banyak juga yang sedang menunggu giliran ambil buku rekeningnya," kata dia.

Jakpro mengharapkan pencairan ganti untung dapat dipergunakan untuk warga Kampung Bayam berpindah ke lokasi yang lebih baik.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mencairkan ganti untung tahap pertama kepada 23 kepala keluarga (KK) karena terkena dampak dari proyek pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Sunter, Jakarta, Kamis (3/9).

Tercatat sebanyak 604 Kepala Keluarga (KK) atau 1.612 jiwa warga dari tiga blok permukiman di Kampung Bayam terkena dampak proyek pembangunan JIS.

Baca juga: Jakpro merenovasi Polsubsektor Volker di Jakarta Utara

Untuk kompensasi tahap pertama, Jakpro memberikan kompensasi ganti untung kepada 369 KK penerima kompensasi.

Setelah kompensasi diterima, warga diberikan waktu selama 30 hari untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kesepakatan ini sesuai isi perjanjian di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus lalu.

Seluruh rangkaian kegiatan ini masuk pada agenda "Resettlement Action Plan" (RAP) JIS, yang merupakan bentuk kesadaran pihak pemilik proyek terkait pentingnya kesejahteraan warga terkena dampak untuk ikut merasakan dampak positif pembangunan proyek.

Dengan menerapkan asas kemanusiaan, Jakpro membuka kesempatan kepada warga untuk menyuarakan keinginan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan RAP.

Baca juga: Jakpro mulai ganti untung pemukiman warga sekitar JIS

Selama proses RAP berlangsung, pihak Jakpro secara intens membuka forum dan diskusi terhadap warga sehingga apa yang telah diupayakan menguntungkan kedua belah pihak.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020